Home NasionalKalimantanKaltim Terbukti ‘Kawasan Emas’ Korupsi, Negara Rugi Rp96 Miliar

Kaltim Terbukti ‘Kawasan Emas’ Korupsi, Negara Rugi Rp96 Miliar

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan tingkat kasus korupsi tertinggi di wilayah Kalimantan. Dua laporan berbeda dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Litbang Kaltengpedia menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah ini masih marak, melibatkan sejumlah pejabat publik hingga badan usaha milik daerah.

Menurut data ICW yang dirilis Oktober 2025, sepanjang 2024 tercatat 15 kasus korupsi dengan 37 tersangka di Kaltim. Total kerugian negara mencapai Rp96,3 miliar, dengan nilai suap sekitar Rp16,36 miliar. Temuan ini menempatkan Kaltim dalam 10 besar provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia, sejajar dengan Riau, Aceh, dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, versi Litbang Kaltengpedia (Juni 2025) menempatkan Kaltim di posisi pertama di antara lima provinsi di Kalimantan, dengan skor korupsi 100 persen. Analisis tersebut menggunakan indikator jumlah kasus, nilai kerugian negara, serta jabatan pelaku, dan menyebut Kaltim memiliki sejumlah kasus dengan nilai kerugian cukup besar serta keterlibatan pejabat tinggi.

Dalam sembilan bulan terakhir, sejumlah perkara di Kaltim turut memperkuat citra tersebut. Salah satunya dugaan korupsi investasi fiktif di PT MMPKT, BUMD milik Pemprov Kaltim, yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum. Kasus lain yang masih bergulir adalah dugaan penyimpangan pada Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dengan total kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan.

Pada September 2025, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga menetapkan dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON senilai Rp100 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pemerintah yang cukup besar untuk sektor olahraga.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang memantau sejumlah laporan terkait aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Meski belum ada hasil penyelidikan resmi yang dipublikasikan, beberapa analis menilai potensi kerugian dari aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dapat mencapai angka signifikan.

Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pun disebut berpotensi meningkatkan risiko korupsi di Kaltim. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai pembangunan IKN yang menelan dana hingga Rp466 triliun membuka banyak celah pengawasan.

“Banyak kebijakan yang justru melemahkan ekonomi nasional. Salah satunya adalah pemindahan ibu kota yang tidak realistis dan rawan disalahgunakan,” ujarnya, dikutip dari Republika Network (16/7/2025).

Laporan ICW juga mencatat sedikitnya 24 proyek IKN dengan potensi penyimpangan senilai Rp8,57 triliun, terutama di sektor konstruksi dan pengadaan jalan tol.
ICW memperingatkan bahwa lemahnya kontrol pengadaan barang/jasa dan tingginya biaya politik lokal menjadi pemicu utama praktik korupsi di daerah.

Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024, Kaltim memperoleh skor MCP 80,35 dan SPI 69,95 dari skala 100 menunjukkan masih adanya potensi risiko korupsi yang perlu diwaspadai.
Beberapa kota seperti Bontang dan Balikpapan mencatat skor integritas lebih baik dibanding daerah lain di Kaltim, sementara sebagian kabupaten masih berada di bawah standar nasional.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like