Banjarmasin, VivaNusantara – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali diterpa badai. Belasan gelar guru besar dikabarkan dicopot pada akhir September 2025, menambah daftar panjang skandal akademik yang sebelumnya telah menjerat 11 guru besar Fakultas Hukum.
Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, saat dikonfirmasi belum memberi jawaban tegas. Ia hanya menyebut tengah memastikan informasi tersebut ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi(Kemdiktisaintek).
“Ini sedang saya cek. Siang ini berangkat,” tulisnya melalui pesan singkat, Sabtu (27/9/2025) dilansir dari Banjarmasin Post.
Kontroversi ini bukan kali pertama menghantam ULM. Tahun lalu, 11 guru besar Fakultas Hukum resmi kehilangan gelar setelah terbukti menggunakan publikasi abal-abal atau jurnal predator sebagai syarat kenaikan jabatan akademik. Keputusan tersebut membuat BAN-PT sempat menurunkan akreditasi institusi ULM dari A menjadi C, sebuah tamparan keras bagi universitas negeri tertua di Kalimantan Selatan.
Walaupun status akreditasi berhasil diperbaiki dengan sederet langkah darurat, kabar pencopotan terbaru menunjukkan bahwa problem serupa masih membayangi. Informasi yang beredar menyebut, keputusan jilid dua ini merupakan hasil investigasi lanjutan terhadap belasan guru besar lintas fakultas.
ULM sempat mengukir rekor di bawah kepemimpinan Prof Ahmad dengan melahirkan 54 guru besar hanya dalam waktu setahun. Angka ini jauh melampaui pencapaian periode sebelumnya di era Rektor Prof Sutarto Hadi, yang hanya menambah 50 guru besar selama dua periode penuh.
Program percepatan tersebut kini jadi sorotan. Laporan investigatif Radar Banjarmasin mengungkap dugaan adanya manipulasi administratif, termasuk pemakaian tanda tangan digital Ketua Senat Prof Hadin Muhjad tanpa izin, serta upaya menyembunyikan dokumen resmi ketika kementerian mulai turun tangan.
Skandal ini membuka tabir lemahnya sistem promosi jabatan akademik. Rapat senat, yang seharusnya menjadi forum kunci dalam proses pengajuan guru besar, disebut tidak berjalan selama bertahun-tahun. Kekosongan itu diduga memberi ruang bagi praktik melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Intan
Editor: Lisa