Tanjung Selor, VivaNusantara – Dugaan penyaluran kredit fiktif bernilai ratusan miliar rupiah menyeret Bank Kaltimtara ke meja penyidikan. Hal ini terungkap usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
Aksi penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit fiktif bernilai fantastis, mencapai Rp275,2 miliar. Penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 Wita dan berlangsung hingga malam hari di Kantor Wilayah Bank Kaltimtara Jalan Jelarai, Kantor Cabang Tanjung Selor, serta Kantor Cabang Nunukan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 kardus berisi dokumen penting periode 2022–2024.
“Penyitaan dokumen ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Total terdapat 47 fasilitas kredit yang sedang kami dalami,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi.
Di Nunukan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Plt Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Abdul Haris. Tim penyidik terlihat memeriksa ruangan di lantai dua kantor cabang dan menanyai sejumlah pegawai bank.
Menurut Dadan, modus yang digunakan adalah pengajuan kredit modal kerja dengan jaminan SPK fiktif, lalu dana dicairkan oleh pihak tertentu yang diduga berasal dari luar Kalimantan Utara. “Ini sedang kami dalami. Dokumen yang disita akan dianalisis untuk menguatkan pembuktian perkara,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk jajaran pimpinan Bank Kaltimtara. Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Penulis: Intan
Editor: Lisa