Kendari, VivaNusantara – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, bersama bawahannya yang memaksa menghapus video dan foto hasil liputan jurnalis LKBN Antara, La Ode Muh Deden Saputra.
Peristiwa itu terjadi Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 06.20 WITA. Saat itu, Deden meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Kolaka Timur di area check-in Bandara Haluoleo.
Deden sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah yang belakangan diketahui adalah Kepala Bandara Haluoleo. Namun karena sedang bertugas, ia tetap melanjutkan pengambilan gambar.
Tak lama kemudian, sejumlah petugas bandara mendatanginya atas perintah Denny Arianto. Mereka melarang pengambilan gambar dengan alasan area tersebut merupakan “daerah sensitif”. Di bawah tekanan dan disaksikan banyak orang, Deden diminta membuka ponselnya lalu menghapus seluruh materi liputan. Petugas bahkan memeriksa kembali ponsel untuk memastikan foto dan video benar-benar terhapus.
Menurut Deden, penghapusan paksa tersebut dilakukan atas permintaan pihak KPK agar tidak ada dokumentasi keberangkatan mereka bersama para tersangka OTT.
IJTI Sultra menilai tindakan itu melanggar kemerdekaan pers karena area check-in awal pintu keberangkatan merupakan wilayah publik yang dapat diakses siapa saja, termasuk jurnalis yang menjalankan tugas.
Sehingga Kepala Bandara Haluoleo Kendari sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Kerja jurnalis dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun tidak boleh melarang, membatasi, atau memaksa penghapusan materi liputan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan, setiap orang yang menghalangi atau memaksa penghapusan materi liputan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Melalui keterangan resminya, IJTI Sultra menyampaikan enam poin sikap:
1. Mengecam keras penghapusan paksa foto dan video jurnalis di Bandara Haluoleo.
2. Menuntut pihak pengelola bandara dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.
3. Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalangi wartawan dengan alasan yang tidak sah.
4. Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers melakukan investigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Mengimbau seluruh jurnalis melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan ke organisasi profesi dan Dewan Pers.
6. Mengimbau jurnalis menaati kode etik profesi dan UU Pers dalam setiap peliputan.
Editor: Lisa