Opini Redaksi VivaNusantara
Penulis : Tri Wahyuni
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah besar pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang masih menimbulkan diskursus publik adalah Pasal 411, yang di ruang publik sering disebut sebagai pasal “kumpul kebo”.
Istilah “kumpul kebo” sendiri tidak dikenal dalam teks undang-undang. KUHP menggunakan frasa hukum “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.” Pemilihan istilah ini penting dicermati, karena ia menentukan batas penafsiran dan ruang penerapan hukum pidana. Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 ini mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.
Redaksi memandang, perdebatan atas pasal ini penting ditempatkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan tujuan hukum pidana, prinsip hak asasi manusia, serta efektivitas penegakan hukum.
Delik Aduan sebagai Pembatas Kewenangan Negara
Pasal 411 KUHP dikualifikasikan sebagai delik aduan absolut, di mana proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Pengaturan ini dapat dipahami sebagai upaya pembentuk undang-undang untuk membatasi intervensi negara terhadap kehidupan privat warga negara.

Sumber : AI
Namun demikian, model delik aduan ini juga menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa penegakan hukum bersifat pasif dan sangat bergantung pada relasi keluarga. Dalam praktik, kondisi tersebut berpotensi membuat norma hukum sulit diterapkan secara konsisten.
Tantangan Pembuktian dan Perlindungan Privasi
Secara hukum acara pidana, setiap perbuatan pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Dalam konteks Pasal 411, pembuktian mengenai “hidup bersama sebagai suami istri” berada di wilayah privat, yang secara konstitusional dilindungi sebagai bagian dari hak atas rasa aman dan privasi warga negara.
Oleh karena itu, penerapan pasal ini memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak bertentangan dengan prinsip:
asas praduga tak bersalah,
perlindungan martabat manusia,
dan penghormatan terhadap ruang privat.
Potensi Perbedaan Penafsiran
Redaksi mencatat bahwa norma Pasal 411 membuka ruang interpretasi yang beragam, khususnya terkait indikator “hidup bersama sebagai suami istri”. Tanpa pedoman penafsiran yang ketat, terdapat risiko penerapan yang berbeda antar kasus dan wilayah.
Dalam konteks negara hukum, kepastian dan keseragaman penerapan hukum merupakan prinsip yang perlu dijaga untuk mencegah persepsi ketidakadilan.
Pendekatan Hukum Pidana dan Realitas Sosial
Fenomena hidup bersama di luar perkawinan atau “kumpul kebo” memiliki latar belakang sosial yang kompleks, termasuk faktor ekonomi, administrasi kependudukan, dan literasi hukum. Pendekatan hukum pidana, yang pada prinsipnya merupakan ultimum remedium, idealnya ditempatkan sebagai sarana terakhir setelah instrumen sosial dan administratif dioptimalkan.
Dalam hal ini, evaluasi kebijakan menjadi penting agar hukum pidana tidak dipersepsikan sebagai satu-satunya respons negara terhadap persoalan sosial.
Konsistensi dengan Semangat KUHP Nasional
KUHP Nasional mengusung semangat modernisasi, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penerapan Pasal 411 perlu dilakukan secara hati-hati, terbatas, dan kontekstual, agar tetap sejalan dengan tujuan besar pembaruan hukum pidana.
Catatan Redaksi
Redaksi menilai bahwa Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 masih memerlukan ruang dialog publik dan evaluasi implementatif. Tujuannya bukan untuk meniadakan nilai sosial yang hidup di masyarakat, melainkan memastikan bahwa hukum pidana dijalankan secara adil, proporsional, dan tidak melampaui batas kewenangan negara terhadap kehidupan privat warga negara.
Hukum yang baik bukan hanya yang sah secara formal, tetapi juga yang mampu diterapkan secara bijaksana dalam realitas sosial yang beragam.