Ruang Publik dan Rasionalitas Hukum
Ruang publik digital dewasa ini kerap menjadi arena benturan antara fakta dan prasangka. Salah satu contohnya adalah opini hukum yang mempertanyakan kecepatan Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi atas isu dugaan mark-up dana Pro-Bebaya.
Opini tersebut bahkan menilai klarifikasi pemerintah sebagai “bentuk kepanikan”, sembari mengutip pasal-pasal hukum pidana korupsi untuk membangun dugaan publik.
Tulisan ini disusun sebagai tanggapan akademik atas opini berjudul “Wali Kota Samarinda Panik Soal Dugaan Mark-up Probebaya: Klarifikasi yang Terlalu Cepat, Ada Apa di Baliknya?”
Dalam tulisan tersebut muncul pendapat sahabat lama saya, Dr. Jaidun, SH, MH, yang dikutip sebagai ahli hukum tata negara. Saya menghargai perbedaan pandangan, sebab perdebatan hukum adalah bagian sehat dari demokrasi — selama dibebaskan dari bias politik dan berpijak pada rasionalitas hukum publik.
Sebagai akademisi hukum sekaligus kepala daerah, saya berkewajiban meluruskan kekeliruan logika dan norma yang berpotensi menyesatkan persepsi publik terhadap prinsip rule of law dan tata kelola pemerintahan.
Pro-Bebaya: Swakelola, Bukan Proyek Pemerintah
Pandangan bahwa Pro-Bebaya merupakan proyek pengadaan pemerintah adalah keliru secara hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, Swakelola Tipe IV adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas), bukan oleh instansi pemerintah.
Dalam konteks ini, pemerintah berfungsi sebagai fasilitator, pembimbing, dan pengawas administratif, bukan pelaksana anggaran langsung.
Dengan demikian, tuduhan adanya mark-up oleh pemerintah tidak memiliki dasar hukum. Sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, good governance menuntut pemisahan fungsi pelaksanaan dan pengawasan untuk mencegah benturan kepentingan.
Klarifikasi Cepat: Cermin Akuntabilitas, Bukan Kepanikan
Menilai klarifikasi cepat sebagai “kepanikan” merupakan kesalahan memahami fungsi etis komunikasi pemerintahan.
Dalam hukum administrasi modern, pejabat publik justru berkewajiban memberikan penjelasan resmi secara cepat untuk mencegah keresahan sosial.
Seperti ditegaskan Prof. Jimly Asshiddiqie (2015):
“Kepemimpinan hukum dalam demokrasi harus proaktif menjaga tertib informasi publik sebagai bagian dari akuntabilitas.”
Klarifikasi cepat adalah bagian dari leadership accountability, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — bukan bentuk defensif, melainkan tanggung jawab etik dan hukum.
Hak Kritik Bukan Hak Menuduh
Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan adalah hak konstitusional warga negara.
Namun, hak tersebut tidak berarti bebas menuduh tanpa bukti.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak atas informasi, tetapi Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain serta norma hukum demi ketertiban umum.
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) bahkan menyebutkan bahwa menuduh tanpa dasar melalui sarana elektronik termasuk perbuatan pidana.
Menurut Prof. Eddy O.S. Hiariej, fitnah digital adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan (honneur et réputation) yang dilindungi hukum pidana. Karena itu, tuduhan mark-up tanpa bukti bukanlah kritik, melainkan delictum injuria — perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan.
Transparansi dan Audit: Fakta, Bukan Opini Digital
Tuduhan bahwa Pro-Bebaya tidak transparan tidak sesuai fakta.
Setiap kegiatan dilaporkan dan diaudit berjenjang oleh Inspektorat Daerah dan BPK.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat untuk meminta data publik melalui PPID.
Hukum tidak mengenal audit di media sosial; audit harus dilakukan oleh lembaga berwenang.
Sebagaimana diingatkan Prof. Joseph E. Stiglitz (World Bank, 1999):
“Transparansi yang sah adalah transparency within the rule of law, bukan transparency by rumor.”
RT dan Pokmas: Subjek Pemberdayaan, Bukan Tumbal Sistem
Menyebut Ketua RT dan Pokmas sebagai “tumbal” sistem adalah penghinaan terhadap kedaulatan warga.
Konsep Pro-Bebaya justru menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan — bukan objek pasif.
Prof. Amartya Sen (2009) menulis:
“Kebebasan partisipatif adalah bentuk tertinggi dari keadilan sosial.”
Dengan demikian, pelibatan RT dan Pokmas merupakan bentuk demokrasi partisipatif, bukan pelepasan tanggung jawab pemerintah.
Audit Publik: Boleh, Tapi Harus Legal
Pemerintah Kota Samarinda terbuka terhadap audit publik, sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum.
Audit resmi adalah kewenangan BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah.
Sementara “audit opini” tanpa dasar hukum hanya akan menimbulkan distorsi persepsi publik.
Sebagaimana diingatkan Prof. Satjipto Rahardjo:
“Keadilan tidak boleh dicari melalui kekacauan prosedur.”
Audit publik yang sah harus berlandaskan prosedur hukum yang benar, bukan tekanan opini digital.
Rasionalitas Hukum di Era Fitnah Digital
Kebebasan berekspresi di ruang digital harus dibarengi tanggung jawab etik dan epistemik.
Distorsi informasi yang disengaja akan merusak tatanan hukum dan melemahkan kepercayaan publik.
Prof. Lawrence Lessig (2001) dalam Code and Other Laws of Cyberspace mengingatkan bahwa “Code is law” — ruang digital memiliki hukum tersendiri yang menuntut kesadaran etik pengguna.
Setiap tuduhan tanpa verifikasi hukum adalah penyalahgunaan hak atas informasi (abuse of information rights).
Penutup
Sebagai pejabat publik dan warga negara, saya meyakini bahwa hukum bukan sekadar norma, tetapi jalan etis menuju kebenaran.
Klarifikasi cepat bukan bentuk defensif, melainkan ekspresi tanggung jawab etik dan hukum untuk menjaga tertib informasi publik.
Kritik adalah hak. Fitnah adalah pidana. Kebenaran adalah kewajiban hukum.
Semoga tulisan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat berdiri di atas fondasi hukum — bukan opini tanpa fakta.
Wallahu a‘lam bisshawab.
️ Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis sebagai warga negara dan akademisi hukum publik. Tidak mewakili sikap redaksi VivaNusantara.