Kukar, VivaNusantara – Warga Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, digegerkan dengan penemuan seorang ibu rumah tangga berinisial HK (31) yang tewas gantung diri, Jumat (15/8/2025) pagi. Tragedi ini diduga dipicu tekanan utang, sekaligus menyeret perhatian pada praktik rentenir dan cara penagihan yang bisa berujung pidana.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya saat hendak menanyakan pesanan makanan.
“Ketiga saksi mendatangi rumah korban, namun tidak ada jawaban. Saat masuk ke dalam rumah, mereka menemukan korban sudah tergantung di kamar. Para saksi kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke Polsek Sebulu,” jelas Kapolsek.
Menerima laporan, anggota Polsek Sebulu segera mendatangi lokasi bersama tim medis Puskesmas Sebulu 1. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bekas jeratan tali pada leher, lidah tergigit, serta cairan pada bagian tubuh, namun tidak ada tanda-tanda kekerasan lain.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan seutas tali nilon sepanjang tiga meter yang digunakan korban.
Kapolsek menambahkan, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap peristiwa tersebut sebagai murni bunuh diri. “Keluarga sudah membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta menyatakan ikhlas atas kejadian ini,” ujarnya.
Situasi di lokasi kejadian berjalan aman dan terkendali. Polsek Sebulu juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan peristiwa serupa.
Salah satu warga menyebutkan korban diduga tengah menghadapi masalah ekonomi. “Iya kak, gantung diri. Kabarnya terlilit hutang,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi bunuh diri akibat tekanan ekonomi dan jeratan utang, baik dari praktik pinjaman berbunga tinggi (rentenir) maupun pinjaman online ilegal.
Secara hukum, perjanjian pinjam-meminjam dengan bunga sebenarnya sah dalam hukum perdata. Namun, jika praktik penagihan dilakukan dengan cara yang merugikan, melanggar privasi, atau berujung pada tekanan psikologis hingga kematian, maka bisa masuk ranah pidana.
Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat pemberi pinjaman, khususnya jika menempuh cara-cara tidak etis seperti menyebarkan foto atau data peminjam, antara lain:
UU ITE Pasal 27 ayat (3): melarang distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022): melarang penyebarluasan data pribadi tanpa izin. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
KUHP Pasal 335: mengatur penagihan dengan cara pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
KUHP Pasal 368: tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Fenomena mempermalukan peminjam di ruang publik, termasuk melalui media sosial, bukan hanya melukai harga diri seseorang, tetapi juga berpotensi menjerumuskan korban ke tekanan psikis berat hingga bunuh diri. Praktik semacam ini jelas dapat diproses hukum dan seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penulis: Intan
Editor: Lisa