Tenggarong, VivaNusantara – Kasus dugaan pelecehan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara mengguncang banyak pihak. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan mendorong pemerintah, hingga lembaga perlindungan anak untuk mendesak penanganan tegas agar tragedi serupa tak terulang.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Nasrun, menyatakan lembaganya mengutuk dan menyesalkan peristiwa tersebut.
“Kami meminta agar oknum pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Belajar dari kasus ini, kami akan meningkatkan pembinaan dan membuka layanan pengaduan online untuk seluruh pesantren di Kukar,” ujar Nasrun saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025).
Di satu sisi desakan sebagian masyarakat untuk menutup ponpes terus berdatangan. Namun ia menegaskan langkah tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mengingatkan bahaya siklus kekerasan yang mungkin muncul jika penanganan tidak tuntas.
“Kami tidak ingin korban yang tidak mendapat keadilan lalu berdamai dengan diri sendiri justru berubah menjadi pelaku. Ini yang kami cegah agar tidak ada bibit baru penyimpangan,” tegas Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kukar bersama lintas instansi, semua pihak sepakat perlunya penutupan ponpes. Namun keputusan akhir tetap menunggu mekanisme resmi.
DPRD akhirnya membentuk tim ad hoc untuk melakukan screening terhadap santri yang tersisa, mendalami potensi korban lain, sekaligus memastikan ada tidaknya pelaku baru di lingkungan tersebut.
Rina menjelaskan, langkah ini penting agar hasil penelitian tim bisa menentukan apakah ponpes akan berada di bawah pengawasan ketat atau ditutup permanen. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan status tersangka sudah ditetapkan, sementara korban masih didampingi psikolog untuk memulihkan trauma.
Kasus ini mencuat sejak 11 Agustus 2025, ketika TRC PPA Kaltim bersama keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tujuh santri laki-laki oleh MA, seorang pengajar di ponpes tersebut. Aksi bejat ini diduga berlangsung sejak awal 2024 dengan disertai kekerasan fisik.
Penulis: Intan
Editor: Lisa