Home DaerahKota Samarinda5 Calon Anggota Seleksi KPID Kaltim Gugat Proses ke PN Samarinda

5 Calon Anggota Seleksi KPID Kaltim Gugat Proses ke PN Samarinda

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Lima calon anggota seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur mengajukan gugatan perdata terkait proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr atas nama penggugat Muhammad Khaidir bersama empat petahana (incumbent), yakni Tri Heryanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama.

Adapun pihak yang digugat antara lain Ketua DPRD Kaltim, Tim Seleksi (Timsel), Tim Pelaksana Fit and Proper Test DPRD Kaltim, serta Gubernur Kalimantan Timur sebagai turut tergugat.

Soroti Transparansi dan Netralitas

Berdasarkan dokumen gugatan setebal 16 halaman, para penggugat mempersoalkan proses dan hasil seleksi yang dinilai sarat kejanggalan.

Dalam dalilnya, penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan kualifikasi yang dipersyaratkan dengan fakta sejumlah peserta yang dinyatakan lolos.

Selain itu, penggugat juga menduga adanya afiliasi politik dari sebagian nama yang dinyatakan lulus. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas serta persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya soal dugaan afiliasi politik, gugatan juga menyoroti aspek administratif dan kompetensi. Para penggugat berpendapat terdapat peserta yang dinyatakan lulus namun diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi seleksi.

Kuasa Hukum: Demi Integritas Seleksi

Kuasa hukum penggugat, Rusdiono, menegaskan langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga integritas proses seleksi dan memastikan asas keadilan ditegakkan.

“Kami menilai proses seleksi ini tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Karena itu kami meminta majelis hakim memeriksa serta menguji keabsahan proses maupun hasil seleksi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, gugatan tersebut tidak semata-mata meminta pembatalan hasil seleksi, melainkan memastikan setiap tahapan berjalan objektif dan bebas dari intervensi kepentingan politik.

Menurutnya, jika proses seleksi dibiarkan tanpa koreksi, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi mekanisme seleksi lembaga independen ke depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

VivaNusantara akan terus memantau perkembangan perkara ini.(LS)
Editor : Lisa

You may also like