Home Berita NusantaraRita Widyasari Buka Riwayat Perusahaan di Tengah Pengembangan Kasus IUP KPK

Rita Widyasari Buka Riwayat Perusahaan di Tengah Pengembangan Kasus IUP KPK

by Redaksi
0 comments

Jakarta, Vivanusantara – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menyampaikan penjelasan terkait riwayat kepemilikan sejumlah perusahaan yang disebut dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rita meminta agar seluruh proses hukum yang berjalan dapat mempertimbangkan fakta secara menyeluruh, termasuk latar belakang pendirian perusahaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Menurut Rita, sejumlah perusahaan seperti PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) telah berdiri sejak tahun 2006, atau sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Foto : istimewa

“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati,” kata Rita, Sabtu (6/6/2026) lalu.

Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari aktivitas usaha yang telah berjalan sebelum dirinya memasuki jabatan publik. Rita juga menyebut bahwa SKN memiliki keterkaitan langsung dengan namanya dalam struktur kepemilikan, sementara ABP dan BKS disebut dimiliki oleh pihak keluarga.

Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala daerah, ia berupaya menjaga pemisahan antara urusan pemerintahan dan aktivitas usaha keluarga.

“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga,” ujarnya.

Rita juga menyampaikan bahwa dokumen legal perusahaan seperti akta pendirian, struktur kepemilikan, dan laporan keuangan dapat menjadi bagian dari informasi yang menjelaskan perjalanan usaha tersebut.

Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam perkara dapat dipertimbangkan secara utuh berdasarkan dokumen dan kronologi yang ada.

“Saya berharap seluruh fakta dapat dilihat berdasarkan dokumen serta kronologi yang sebenarnya,” katanya.

Meski demikian, Rita menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan tambahan.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait posisi maupun keterlibatannya dalam perkara yang sedang dikembangkan.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami konteks secara utuh,” tambahnya.

Pengembangan Perkara KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada Rabu (3/6/2026), KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, pengusaha Robert Bonosusatya, serta Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara dimaksud.

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang berasal dari unsur perusahaan, advokat, dan pihak terkait lainnya. Sebagian saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara lainnya berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Status Perkara

Rita Widyasari diketahui telah menyelesaikan masa pidana sebelumnya dan bebas pada Agustus 2025. Adapun pengembangan perkara yang saat ini dilakukan KPK masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Seluruh pihak yang disebut dalam proses tersebut berstatus sebagai saksi atau pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan.(*)
Editor : TW

You may also like