Samarinda, Vivanusantara — Peristiwa bencana hidrometeorologi basah yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera menjadi “cermin retak” bagi Kalimantan Timur. Dari refleksi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menggelar rembug pentahelix sebagai langkah strategis menghadapi ancaman bencana akibat degradasi lingkungan dan tata ruang yang tidak berkelanjutan.
Forum lintas sektor ini dihadiri Dandim Samarinda, Kapolres Samarinda, direksi BUMD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, akademisi, relawan kebencanaan, hingga aktivis lingkungan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan bahwa persoalan bencana tidak bisa ditangani secara sektoral, melainkan membutuhkan kolaborasi nyata.
Data yang dipaparkan menunjukkan kondisi serius. Sekitar 71 persen wilayah Kota Samarinda, termasuk kawasan konsesi pertambangan, memiliki konsekuensi langsung terhadap degradasi lingkungan. Fakta ini dinilai memperbesar risiko banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya jika tidak diantisipasi secara komprehensif.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FKRB) Kota Samarinda, Syafarudin, menegaskan bahwa tragedi di Aceh dan Sumatera harus dijadikan pelajaran keras.
“Kerusakan lingkungan tidak lahir tiba-tiba. Ia akumulasi dari pembiaran panjang. Kalau kita tidak tegas hari ini, bencana hanya soal waktu,” tegas Syafarudin.
Wali Kota Samarinda Andi Harun secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam pengendalian perizinan lingkungan di masa lalu, khususnya pada kasus di wilayah Sempaja.
“Saya kecolongan atas apa yang terjadi di Sempaja. Izin lingkungan itu dikeluarkan oleh Kepala DLH yang lama. Ini menjadi evaluasi serius bagi kami,” ujar Andi Harun.
Ia menekankan bahwa mitigasi bencana hidrometeorologi harus dilakukan melalui pendekatan pentahelix yang integratif, bukan kerja sektoral yang parsial.
“Masalah besar seperti hidrometeorologi wajib melahirkan kolaborasi nyata. Semua sektor harus ambil bagian, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” katanya.
Dalam forum tersebut, Andi Harun juga menyampaikan kritik tajam terhadap narasi reklamasi dan praktik pertambangan yang selama ini diklaim ramah lingkungan.
“Reklamasi itu sering kali hanya teori dalam batas tertentu. Di atas kertas boleh, tapi praktiknya yang perlu kita uji. “Tambang boleh saja, tapi pertanyaannya: apakah perusahaan-perusahaan tambang benar-benar menerapkan good mining practice?” tegasnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara teori dan praktik di lapangan menjadi salah satu sumber utama kerusakan lingkungan yang berujung pada meningkatnya risiko bencana.
Andi Harun kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam penataan ruang dan penegakan hukum lingkungan. Mulai 2026, Samarinda telah memiliki RTRW dan RDTR sebagai dasar hukum penataan ruang. Setiap izin yang tidak berkesesuaian dengan dokumen tersebut harus ditinjau ulang.
“Secara regulatif, sejak 2026 seharusnya tidak boleh ada izin apa pun yang tidak sesuai dengan RDTR. Kalau masih ada izin tambang yang keluar, itu bukan lagi kewenangan wali kota, melainkan berada di provinsi atau pemerintah pusat,” ujarnya.
Forum pentahelix tersebut diakhiri dengan pernyataan bersama seluruh peserta untuk menyudahi kerusakan lingkungan dan membangun kesadaran kolektif menjaga Kota Samarinda. Harapannya, Kalimantan Timur ke depan tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga lebih aman, tertata, dan berkelanjutan secara ekologis.
Penulis : TW
Editor : TW