Samarinda, VivaNusantara – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui adanya kecolongan dalam penerbitan izin pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di kawasan Sempaja. Ia menegaskan, izin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai tata kelola lingkungan.
Andi Harun menjelaskan, izin pematangan lahan itu diterbitkan oleh Kepala DLH lama menjelang masa purnatugasnya. “Terakhir masuk kantor 29 Agustus, per 1 September sudah purnatugas. Di situ izin keluar,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Andi Harun, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim mengajukan permohonan persetujuan lingkungan kepada DLH Kota Samarinda. Namun proses tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur yang seharusnya. Sejumlah perangkat teknis, seperti kepala bidang terkait, BPBD, hingga PUPR sendiri, tidak dilibatkan dalam pembahasan substantif.
“Tidak ada rapat teknis, tidak ada pembahasan lintas OPD. Tiba-tiba pada 29 Agustus izin itu keluar,” katanya.
Ia menegaskan, izin yang diterbitkan bukan izin pembangunan rumah sakit, melainkan izin pematangan lahan berupa pengurukan. Padahal, kawasan tersebut masuk dalam wilayah dengan risiko banjir tingkat tinggi.
“Dalam kondisi seperti itu, seharusnya izin pengurukan tidak boleh dikeluarkan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Pemkot Samarinda akhirnya menangguhkan izin tersebut dan meminta pihak pengelola, dalam hal ini pemerintah provinsi, untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai tata kelola lingkungan. Andi Harun menegaskan pembangunan rumah sakit pada prinsipnya diperbolehkan, namun tidak dengan metode pengurukan lahan.
“Kami tidak merekomendasikan pengurukan. Solusinya adalah menggunakan struktur panggung atau tiang, agar fungsi resapan air tetap terjaga,” jelasnya.
Orang nomor satu di Samarinda juga mengakui bahwa perusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta atau masyarakat, tetapi juga bisa terjadi akibat kebijakan pemerintah. “Ini harus jujur kami akui. Dalam kasus ini, Pemkot melalui DLH melakukan kesalahan prosedur,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Samarinda memilih tidak serta-merta membatalkan proyek, melainkan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mengurus kembali perizinan sesuai prosedur yang benar. “Di masa lalu kita memang banyak melakukan kesalahan. Sekarang tugas kita memperbaikinya secara bertahap dan tidak mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya.
Editor: Lisa