Samarinda, VivaNusantara — Menghadapi tantangan perkembangan, diperlukan langkah yang tepat agar generasi penerus bangsa agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam arus negatif, termasuk dampak buruk dari paparan konten pornografi digital. Hal ini yang tengah dibahas serius oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
Melalui sosialisasi dan pembekalan kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3), DP2PA menegaskan pentingnya pemahaman tugas dan peran para pengurus, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota nomor 400.2.1/080/HK-KS/III/2025.
Sekretaris DP2PA Samarinda, Deasy Evriyani, menyampaikan, pembekalan ini tidak bersifat sekali jalan. Akan ada pembekalan lanjutan hingga aksi nyata di lapangan.
“Gerakan ini tidak hanya berhenti pada rapat koordinasi, tetapi dilanjutkan melalui kampanye aksi langsung ke masyarakat,” ucapnya.
Salah satu agenda utama ke depan adalah pelaksanaan kampanye Gerakan Bersama (GeBer): Satu Jam Tanpa Gawai, yang akan menyasar pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Program ini juga akan melibatkan Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi, Kementerian Agama, Diskominfo, serta sejumlah kampus yang telah tergabung dalam gugus tugas.
Deasy menambahkan, dua lokasi prioritas dalam gerakan ini adalah lingkungan sekolah dan kampus, mengingat kasus paparan pornografi digital kerap terjadi di dua tempat tersebut.
DP2PA juga tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi pelaporan kekerasan terbaru bernama SITI – Korban Perasaan, yang dirancang untuk mengakomodasi masyarakat, termasuk generasi muda, dalam menyampaikan laporan kekerasan secara aman dan anonim.
“Saat ini kami memiliki tiga kanal pelaporan: call center 112, Sapa 129 dari Kementerian, dan Kotak Layanan DP2PA. Namun, melalui aplikasi SITI ini, kami ingin menjangkau lebih luas, terutama anak-anak Gen Z yang lebih akrab dengan teknologi,” jelas Deasy.
Dalam evaluasinya, Deasy mengungkap bahwa hingga pertengahan 2025, belum ditemukan laporan resmi terkait kasus pornografi. Namun, 35 kasus kekerasan seksual yang tercatat didominasi oleh pelaku dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua non-biologis. Ia mengakui bahwa pornografi digital memiliki dampak besar terhadap perilaku seksual menyimpang.
“Menurut saya, konten pornografi bisa memengaruhi hingga 40–50 persen keputusan anak-anak. Hal ini dapat menyebabkan adiksi seperti narkoba dan merusak mental serta struktur berpikir mereka,” tegasnya.
Ia juga mengakui masih adanya celah yang belum bisa sepenuhnya ditutup oleh sistem pengawasan, termasuk oleh Diskominfo. Anak-anak dan masyarakat dinilai semakin cerdas dalam mencari akses terhadap konten negatif tersebut.
Meski begitu, DP2PA menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran dan dampak pornografi, dengan tujuan akhir menurunkan angka kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang berakar dari paparan konten pornografi.
Penulis: Intan
Editor: Lisa