Home DaerahKota SamarindaAset Pemerintah Dikuasai Turun Temurun, BPKAD Bersiap Lakukan Eksekusi Penertiban

Aset Pemerintah Dikuasai Turun Temurun, BPKAD Bersiap Lakukan Eksekusi Penertiban

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Aset rumah dinas milik Pemkot Samarinda kembali jadi sorotan. Dari hasil pendataan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, sebanyak 27 rumah dinas milik Dinas Pendidikan justru dihuni secara ilegal.

Dalam hal ini, para penghuninya berasal dari pegawai yang sudah pensiun, ASN yang pindah dinas, maupun pihak yang tidak membayar retribusi. Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa pengamanan aset negara tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga administratif dan hukum.

“Kami fokus memastikan rumah dinas golongan II hanya dihuni oleh pegawai aktif di lingkungan SKPD bersangkutan. Kalau sudah pensiun atau mutasi, wajib dikembalikan. Tidak ada kompromi,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).

Ketentuan ini diatur jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2004. Rumah negara dibagi menjadi tiga kategori, golongan I untuk pejabat utama (kepala daerah, wakil kepala daerah, sekda), golongan II untuk pegawai aktif, dan golongan III sebagai perumahan pegawai.

Terbaru, dari hasil inventarisasi, Dinas Kesehatan memiliki 62 rumah dinas, dengan 59 tertib dan 3 yang sempat bermasalah. Namun tiga rumah itu sudah dikosongkan setelah penghuninya diketahui pensiun. Sementara Dinas Pemadam Kebakaran dinilai “clear and clean”, seluruh rumah dinasnya tertib administrasi dan pembayaran retribusi.

“Masalah serius justru ada di Dinas Pendidikan. Dari 53 rumah dinas, hanya 26 yang tertib. Sisanya, 27 unit dikuasai tidak sah. Ada yang tidak bayar retribusi, ada yang tidak lagi bertugas di SKPD itu, bahkan ada pensiunan yang masih menempati rumah,” ungkap Yusdiansyah.

BPKAD telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun jika penghuni tidak kooperatif, langkah tegas berupa eksekusi pengosongan akan dilakukan. “Ini aset negara, bukan milik pribadi. Jika tidak tertib, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

BPKAD menegaskan proses ini tidak serta-merta dilakukan secara represif. Sebelum pengosongan, setiap penghuni diberikan peringatan dan kesempatan memperbaiki administrasi. Namun jika tetap membandel, Pemkot akan menindak sesuai ketentuan hukum.

“Kalau masih aktif di dinas, silakan huni rumah dinas. Kalau sudah pindah atau pensiun, segera kembalikan. Ini bukan persoalan pribadi, tapi penegakan aturan,” tutup Yusdiansyah.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like