Samarinda, VivaNusantara – Di balik wajah kota yang terus berkembang, Samarinda masih menyimpan persoalan klasik, yaitu penerangan jalan yang tidak lagi layak. Dinas Perhubungan (Dishub) menilai peremajaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tak bisa ditunda, mengingat banyak infrastruktur yang sudah menua dan berisiko bagi pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kegiatan revitalisasi LPJU yang saat ini berjalan menjadi momentum penting untuk melakukan peremajaan tiang dan instalasi lampu yang sudah menua, bahkan mengalami kerusakan fisik akibat kecelakaan lalu lintas.
“Bagi kami ini bentuk kolaborasi yang sangat mendukung. Di lapangan, seperti di kawasan Antasari, banyak tiang LPJU yang sudah penyok karena tertabrak atau usianya memang sudah lama. Revitalisasi ini menjadi bagian dari cita-cita besar menjadikan Samarinda sebagai kota terang, idealnya pada 2029 atau 2030,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Dishub mencatat, revitalisasi LPJU direncanakan menyasar 17 ruas jalan dengan estimasi sekitar 3.000 titik penerangan. Namun, tidak semua ruas dapat ditangani secara langsung oleh pemerintah kota. Sejumlah jalan berstatus nasional, seperti Jalan Juanda, mengharuskan adanya koordinasi dan perizinan dari pemerintah pusat.
“Secara anggaran, Dishub Kota sebenarnya bisa mengalokasikan. Tapi karena status jalan nasional, harus ada izin dari pusat terlebih dahulu. Ini yang membuat prosesnya tidak bisa serta-merta,” jelas Hotmarulitua.
Terkait rencana penganggaran tahun depan, Dishub mengakui masih belum dapat memastikan besaran alokasi yang akan disiapkan. Penentuan ruas jalan prioritas juga tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan dan aspirasi masyarakat.
“Pertimbangannya sederhana tapi krusial: daerah mana yang memang paling membutuhkan penerangan. Selain itu, kita juga melihat kondisi konstruksinya, supaya pengerjaan tidak menimbulkan risiko atau dampak yang tidak diinginkan,” katanya.
Beberapa ruas jalan dengan konstruksi LPJU tertua di Samarinda antara lain Antasari, Juanda, Panjaitan, dan Ruhui Rahayu. Rata-rata usia infrastruktur di kawasan tersebut telah melampaui 10 tahun. Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan semata jalan protokol, melainkan wilayah-wilayah yang masih minim penerangan.
“Kita tidak terkendala izin. Saat ini fokus kami justru ke jalan-jalan yang belum terterangi. Kalau kebutuhan dasar itu sudah terpenuhi, barulah kita masuk ke jalan protokol untuk mendukung estetika dan keindahan kota,” tegasnya.
Untuk memastikan aspek keselamatan dan standar teknis, Dishub menegaskan seluruh spesifikasi tiang dan LPJU yang digunakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dengan pendekatan tersebut, Dishub berharap revitalisasi LPJU tidak hanya memperbaiki tampilan kota, tetapi juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kualitas ruang publik Samarinda secara keseluruhan.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa