Samarinda, VivaNusantara – Komitmen Polsek Samarinda Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motornya di area parkir mess dalam kondisi kunci telah dicabut. Namun saat hendak pulang keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.

Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda
Pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa sepeda motor korban dengan cara didorong keluar area parkir.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ES (27) di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ES mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (LS)
Editor : Lisa