Samarinda, VivaNusantara– Aksi pencurian yang menyasar tempat ibadah berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang. Tiga orang tersangka, terdiri dari satu pelaku pencurian dan dua penadah, diamankan dalam kasus pencurian telepon genggam di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) siang. Korban yang beristirahat usai menunaikan salat Dzuhur meletakkan ponselnya di dalam musholla. Namun saat terbangun, telepon genggam tersebut telah raib. Rekaman CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil ponsel milik korban.

Berbekal laporan dan bukti rekaman CCTV, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku utama berinisial AH (23) pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua penadah berinisial A (31) dan B (22), yang turut diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, ponsel hasil curian tersebut dijual oleh AH dengan bantuan kedua penadah melalui marketplace di media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). Ketiga tersangka diketahui sama-sama menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K. menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kejahatan, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat ibadah.
“Polsek Sungai Kunjang tidak akan mentolerir tindak pidana, termasuk pencurian di tempat ibadah. Kami berkomitmen menjaga rasa aman dan ketenangan masyarakat,” tegasnya.(LS)
Editor : Lisa