Home DaerahKota SamarindaDana Hibah Rp2,13 M Jebol, Tiga Pengurus KONI Samarinda Jadi Tersangka

Dana Hibah Rp2,13 M Jebol, Tiga Pengurus KONI Samarinda Jadi Tersangka

by Redaksi
0 comments

Samarinda, Vivanusantara – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Samarinda bergerak cepat. Tiga pengurus periode 2019–2020 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
* AN – Ketua KONI Samarinda 2019–2020
* H – Wakil Ketua Umum 2019 / Bendahara 2020
* AA – Bendahara KONI 2019

Ketiganya diperiksa pada Selasa (9/12/2025) sebelum akhirnya digiring menuju Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani penahanan. Penyidik menilai langkah tersebut diperlukan karena temuan awal menunjukkan adanya dugaan kuat penyimpangan kewenangan.

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mencatat kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk program pembinaan olahraga di Samarinda. Dari jumlah itu, sekitar Rp114,45 juta berhasil dipulihkan.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan pola penggunaan anggaran yang ditemukan penyidik jauh dari standar pengelolaan keuangan yang semestinya. Bahkan banyak kegiatan yang tidak disertai bukti tanggung jawab yang sah.

“Temuan inilah yang memperkuat penetapan tersangka,” ujar Bara.

Ia menambahkan, bukti awal menunjukkan sejumlah transaksi tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas. Sedangkan pemberian dana hibah sudah seharusnya diikuti dengan peruntukan yang jelas.

“Saat penggunaannya tidak didukung dokumen yang benar, itu sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Bara juga memastikan penyidikan masih berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka tetap terbuka jika ditemukan aliran dana lain atau peran pihak berbeda dalam pengelolaan anggaran KONI pada periode tersebut.

Editor: Lisa

You may also like