Home DaerahKota SamarindaDi Tengah Sengketa Aset, Pengosongan Ruang Sekolah Picu Keberatan Yayasan Melati

Di Tengah Sengketa Aset, Pengosongan Ruang Sekolah Picu Keberatan Yayasan Melati

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Yayasan Melati Samarinda menyampaikan keberatan atas langkah pengosongan sejumlah ruang yang masih mereka gunakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (15/1/2026). Yayasan menilai kebijakan tersebut dilakukan di tengah proses penyelesaian sengketa aset yang belum tuntas.

Ketua Pengurus Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida, mengatakan sejak awal telah dilakukan klarifikasi bersama pemerintah daerah terkait status aset, termasuk pemisahan antara aset milik yayasan dan aset milik pemerintah.

“Dalam klarifikasi itu disepakati bahwa aset pemerintah adalah tanah, sementara bangunan yang digunakan sebagian besar merupakan milik Yayasan Melati. Penandaan aset juga sudah dilakukan bersama,” ujar Ida kepada VivaNusantara.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya dengan Gubernur Kaltim, Pemprov melalui Biro Hukum dan BPKAD sempat menyarankan agar persoalan aset diselesaikan melalui jalur hukum, mengingat masing-masing pihak memiliki dokumen kepemilikan.

Namun, menurut Ida, pengosongan ruang tetap dilakukan meski proses hukum tersebut masih berjalan. Ia menyebut langkah itu berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan.

“Beberapa ruang penting seperti ruang kepala sekolah, ruang guru, dan tata usaha diminta untuk dikosongkan, sementara proses belajar mengajar masih berlangsung,” katanya.

Pemprov Kaltim melakukan pengosongan ruang yang ditempati Yayasan Melati, Kamis (15/1/2026). Tampak pihak yayasan termasuk siswa mencoba menghalau pintu yang dibuka paksa oleh Satpol PP Pemprov Kaltim.

Ida berharap langkah penataan aset tidak mengabaikan keberlangsungan pendidikan. Menurutnya, jika memang terdapat tindakan eksekusi, seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mengganggu hak peserta didik untuk tetap belajar,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengosongan ruang dilakukan dalam rangka penataan dan optimalisasi aset daerah yang telah ditetapkan sebagai fasilitas pendidikan negeri, yakni SMAN 10 Unggulan/Garuda.

Pengawas SMA/SMK Disdikbud Kaltim, Gunawan, menyatakan bahwa langkah tersebut telah melalui proses pemberitahuan dan merupakan bagian dari penertiban administrasi pengelolaan aset pendidikan milik pemerintah provinsi.

“Penataan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan pemanfaatan aset daerah sesuai peruntukannya. Fokus utama kami tetap pada kepentingan peserta didik serta tertib administrasi aset pemerintah,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, Disdikbud berupaya agar proses penataan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami tetap memperhatikan keberlangsungan layanan pendidikan. Prinsipnya, penataan aset dilakukan secara administratif, akuntabel, dan bertahap,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan melanjutkan penyelesaian persoalan aset pendidikan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait.(LS)

Editor : Tri Wahyuni

You may also like