Home DaerahKota SamarindaKonflik Warisan yang Tak Usai, Ketegangan Keluarga Berujung Laporan Polisi

Konflik Warisan yang Tak Usai, Ketegangan Keluarga Berujung Laporan Polisi

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Persoalan keluarga yang tak kunjung menemukan titik temu kembali menyisakan luka. Konflik warisan yang telah lama membara di sebuah keluarga di Samarinda berujung pada peristiwa pengancaman, setelah emosi dipicu oleh hal sepele yang tak pernah diniatkan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Bermula saat korban menutup pintu rumahnya. Suara pintu yang tertutup cukup keras diduga memicu emosi AJ (55), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Tak lama kemudian, AJ mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang. Kehadiran senjata tajam itu seketika mengubah suasana menjadi tegang dan menimbulkan rasa takut.

“Korban merasa keselamatannya terancam sehingga memilih melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Rabu (14/1/2026).

Dari keterangan korban, insiden ini merupakan puncak dari konflik keluarga yang telah berlangsung lama. Perselisihan terkait pembagian warisan disebut sudah beberapa kali dimediasi secara kekeluargaan, namun belum menemukan penyelesaian yang benar-benar tuntas.

Kekhawatiran akan keselamatan diri membuat korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mengamankan AJ di wilayah Samarinda Seberang.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya, serta rekaman CCTV yang menguatkan rangkaian peristiwa tersebut.

AJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

AKP Baihaki menegaskan, konflik keluarga seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan cara yang bijak.

“Perselisihan dalam keluarga tidak boleh berujung pada tindakan yang membahayakan. Pengancaman dengan senjata tajam adalah perbuatan serius dan akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian dapat berubah menjadi persoalan hukum, meninggalkan dampak yang lebih dalam bagi hubungan keluarga itu sendiri. (NAIN)

Editor : TW

You may also like