Home DaerahKota SamarindaDitjen Hubdat Turun Tangan, BBM Subsidi Kapal Sungai Samarinda–Mahakam Ulu Segera Cair

Ditjen Hubdat Turun Tangan, BBM Subsidi Kapal Sungai Samarinda–Mahakam Ulu Segera Cair

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Kehadiran Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) menjadi kunci penyelesaian polemik BBM subsidi untuk kapal sungai di rute Samarinda–Kutai Barat–Mahakam Ulu (Mahulu). Puluhan kapal yang sempat terhenti kini bisa bernapas lega.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan, persoalan muncul karena salah tafsir regulasi terkait kapal yang berhak menerima subsidi.

Foto: Kapal-kapal angkutan sungai rute Samarinda–Mahakam Ulu tidak beroperasi di Pelabuhan Sungai Kunjang. Foto : istimewa

“Sebagian besar kapal angkutan di Sungai Mahakam menggunakan mesin tanam, sehingga tidak masuk kategori angkutan laut,” katanya, Kamis (29/1/2026).

Maslihuddin menekankan, awalnya beberapa kapal diarahkan melalui Pelra karena dianggap angkutan laut. Padahal, armada sungai termasuk kewenangan Ditjen Hubdat.

“Setelah rapat koordinasi, Ditjen Hubdat menyatakan siap memfasilitasi pengajuan kuota BBM subsidi ke BPH Migas,” tegasnya.

Kuota yang diajukan mencapai 200 kiloliter per bulan untuk 25 kapal aktif. Proses pengajuan dilakukan bertahap, mulai dari pendataan Dishub Samarinda, diverifikasi Ditjen Hubdat, baru diteruskan ke BPH Migas.

“Secara prinsip, subsidi sudah tersedia. Tantangannya hanya pada mekanisme dan regulasi. Dengan fasilitasi Ditjen Hubdat, BPH Migas siap menyalurkan BBM subsidi kembali,” tambah Maslihuddin.

Surat Keputusan kuota BBM subsidi ditargetkan terbit paling lambat Senin, 2 Februari 2026. Pengawasan distribusi akan melibatkan Gapasdap, memastikan subsidi tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan mengamankan operasional kapal dan menjaga harga kebutuhan pokok warga di wilayah hulu tetap stabil. Dengan peran aktif Ditjen Hubdat, rantai pasok di Sungai Mahakam bisa kembali normal, menyelamatkan ekonomi lokal dan memastikan warga tidak kekurangan kebutuhan pokok.(LS)

Editor : Lisa

You may also like