Samarinda, VivaNusantara — Keberadaan dua bangunan gedung di depan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan perizinan, keselamatan konstruksi, hingga mitigasi risiko bencana terungkap dalam rapat Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) kota Samarinda, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat TWAP, Jalan Dahlia, Selasa (27/1/2026) dipimpin langsung Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin. Rapat digelar untuk memfinalisasi rekomendasi atas keberadaan dua bangunan di depan UINSI, Jl. KH. Abul Hasan No.3, Kecamatan Kota Samarinda, sekaligus menentukan OPD yang berwenang menyusun rekomendasi teknis sebelum dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda.

TWAP Kota Samarinda menguatkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai aturan, demi tertib tata ruang dan kepastian hukum, Selasa (27/2/2026), di ruang rapat TWAP.
Dalam rapat tersebut, Syaparudin menegaskan bahwa setiap rekomendasi harus disusun secara objektif dan berbasis aturan.
“Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Semua OPD harus menyampaikan rekomendasi disertai dasar teknis dan hukum yang jelas, supaya keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Syaparudin.
PBG Ditolak, Pembangunan Direkomendasikan Dihentikan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Cipta Karya, Ridho menyatakan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan Suryaphone telah ditolak. Pemilik bangunan diminta melakukan kajian teknis serta mengikuti tahapan sesuai regulasi, termasuk berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang DPUPR.
Tak hanya itu, kegiatan pembangunan direkomendasikan dihentikan hingga seluruh kelengkapan administrasi dan perizinan terpenuhi.
Sementara itu, terhadap bangunan PT Station, DPUPR merekomendasikan penghentian kegiatan pembangunan sampai dokumen kajian dilengkapi, sekaligus melakukan pembekuan PBG.
Dokumen Perizinan Tak Lengkap
DPMPTSP Kota Samarinda mengungkapkan bahwa berkas dokumen bangunan Suryaphone telah dikembalikan kepada pemilik untuk diperbaiki karena tidak sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan. “Untuk proses pembekuan PBG bangunan PT Station masih berjalan,” terang Riduansyah, Sekretaris DPMTPSP Samarinda.
Sementara, Boy Leonardo mewakili Dinas Perhubungan menemukan fakta bahwa bangunan Suryaphone tidak dilengkapi papan informasi perizinan, sedangkan bangunan PT Station telah memasang papan informasi perizinan. Namun, kedua bangunan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap kepada tim pemeriksa.
“Bahkan saat turun ke lapangan, tim tidak bisa menjumpai pengawas lapangannya siapa,” terang Boy.
Risiko Keselamatan dan Bencana
Temuan yang lebih serius disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hamzah nenyampaikan hingga saat ini, BPBD belum menerima data penyelidikan tanah yang menjadi dasar perhitungan kekuatan struktur bangunan.
“BPBD juga merekomendasikan penghentian pembangunan dengan sejumlah pertimbangan krusial, yakni tidak adanya area buffer zone dengan lingkungan sekitar, minimnya rambu keselamatan kerja, serta ketiadaan jaring pengaman debu dari aktivitas konstruksi yang dapat mengganggu lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Dinas Pemadam Kebakaran turut mengungkap bahwa kedua bangunan belum dapat menunjukkan dokumen sistem proteksi kebakaran. Surat peringatan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan terkait kewajiban pemenuhan standar proteksi kebakaran.
Menunggu Ketegasan Pemerintah Kota
Meski Bidang Tata Ruang DPUPR menyatakan bahwa keberadaan bangunan tidak bertentangan dengan fungsi ruang kota, fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius dalam aspek perizinan dan keselamatan konstruksi.
Berdasarkan hasil rapat, TWAP menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan pada kedua bangunan di depan UINSI perlu dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi.
“Kalau syarat administrasi dan teknis belum dipenuhi, maka aktivitas pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Ini soal keselamatan dan kepastian hukum,” ujar Syaparudin.
Selanjutnya, TWAP akan mengompilasi rekomendasi OPD untuk dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda. OPD teknis juga akan melakukan monitoring lanjutan, sementara DPMPTSP melanjutkan proses administrasi pembekuan dan evaluasi PBG sesuai ketentuan hukum.
Kasus dua bangunan di depan UINSI Samarinda kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan perizinan bangunan di Kota Samarinda. Publik pun menunggu langkah tegas pemerintah daerah agar penegakan hukum tidak berhenti pada rekomendasi semata.(LS)
Editor : Lisa