Samarinda, VivaNusantara — Kasus dugaan doxing yang menimpa seorang warga di Samarinda baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi pribadi seseorang diduga disebarluaskan tanpa izin setelah mengkritik pejabat publik. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Fenomena ini turut menjadi perhatian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Ia menyayangkan insiden ini karena dinilai mencoreng reputasi Kaltim yang selama ini dikenal sebagai daerah ramah terhadap kebebasan pers.
“Ya, sedih juga dengarnya. Sebenarnya kan itu hal yang tidak baik ya. Ini mencederai demokrasi. Tapi terlepas dari itu, saya bangga karena dalam lima tahun terakhir Kaltim konsisten masuk tiga besar nasional dalam indeks kemerdekaan pers,” ungkap Faisal, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, tindakan semacam ini sangat bertolak belakang dengan iklim demokrasi yang sudah dibangun. Faisal menegaskan, jika ada oknum yang melakukan doxing sebagai respons atas kritik publik, maka hal itu mencoreng nilai-nilai yang telah dijaga.
“Pejabat publik itu tidak boleh tipis kuping. Kalau tidak mau dikritik, ya jangan jadi pejabat. Selama kritik itu untuk perbaikan pelayanan, itu sah dan harus diterima,” tegasnya.
Doxing sendiri merupakan praktik membocorkan atau menyebarkan informasi pribadi seseorang ke publik, umumnya dengan niat mengintimidasi, mempermalukan, atau membalas dendam. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dari sisi masyarakat, seorang konten kreator asal Samarinda, Raihan, pemilik kanal YouTube Axorb, turut bersuara.
“Itu tuh kayak lu ngasih kunci rumah orang ke orang asing terus bilang ‘serah deh mau ngapain.’ Gak bisa dibenarkan. Bahayanya bukan cuma fisik, tapi juga mental. Bisa bikin orang trauma, cemas, bahkan bunuh diri,” kata Raihan saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat.
Fenomena doxing tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, sekitar 4% orang dewasa—sekitar 11 juta orang—melaporkan pernah menjadi korban doxing.
Diperkirakan bahwa pada tahun 2024, 25% warga AS mungkin mengalami doxing, mempengaruhi hampir 52 juta orang, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi 28% pada tahun 2025, mempengaruhi sekitar 58 juta orang.
Di Inggris, doxing dianggap sebagai pelanggaran pidana. Sementara itu, Australia sedang mempertimbangkan undang-undang yang akan melarang aktivitas kejahatan siber, termasuk doxing, sebagai respons terhadap kampanye doxing yang menargetkan kelompok komunitas.
Faisal menegaskan, meski Diskominfo tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku doxing, pihaknya mendorong masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap berada di jalur kritik yang sehat dan konstruktif.
“Silakan laporkan ke saluran resmi. Jangan cuma katanya-katanya. Harus ada aduan biar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” tutupnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa