Home DaerahKota SamarindaFilm Klasifikasi Dewasa Masih Bebas Ditonton Anak, Diskominfo Kaltim Soroti Ketegasan Pihak Bioskop

Film Klasifikasi Dewasa Masih Bebas Ditonton Anak, Diskominfo Kaltim Soroti Ketegasan Pihak Bioskop

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Di tengah gencarnya perbincangan soal perlindungan anak di ruang digital, ancaman terhadap anak di dunia nyata justru terus menganga. Salah satunya terlihat di bioskop, masih banyak penonton usia anak-anak yang menonton film klasifikasi dewasa.

Film-film tersebut seharusnya hanya ditonton oleh mereka yang berusia 17 tahun ke atas, justru bebas diakses oleh anak-anak, termasuk yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena tersebut. Ia menilai masih banyak bioskop yang abai terhadap aturan klasifikasi film yang ditetapkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF).

“Lembaga sensor sudah menetapkan batasan usia dengan jelas, film 17+ berarti hanya untuk yang sudah cukup umur. Tapi di lapangan, fakta berbeda. Anak-anak dengan mudah masuk bioskop menonton film yang seharusnya tidak untuk mereka. Ini bukan hal sepele,” ungkap Faisal, di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (19/5/2025).

Situasi ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan teknis semata, melainkan bentuk nyata dari pembiaran terhadap pelanggaran hak anak.

Ia menyebut, meskipun tanggung jawab utama berada di tangan pengelola bioskop, namun kurangnya kesadaran dari orang tua dan lemahnya pengawasan sosial ikut memperparah situasi.

“Kadang-kadang orang tua juga yang mengajak anak nonton film dewasa. Tapi negara harus hadir. Pemerintah, lembaga pengawas, media, semua harus bekerja sama membangun kesadaran. Jangan sampai pembiaran ini justru membuat anak-anak tumbuh tanpa perlindungan yang semestinya,” tegasnya.

Faisal menyampaikan bahwa Diskominfo Kaltim bersama Komisi Perlindungan Anak dan DPRD telah menjalin komunikasi untuk membahas penguatan edukasi dan pengawasan terhadap isu-isu yang menyangkut anak, termasuk media sosial dan dunia hiburan.

“Komisi Perlindungan Anak sudah kami temui minggu lalu dan bersepakat untuk memperkuat sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama kepada media dan wartawan. Ini penting karena kadang pemberitaan justru menambah luka korban anak, ketika identitasnya tersirat atau bahkan disebutkan,” jelas Faisal.

Pihaknya akan mulai dengan memberikan pemahaman kepada kalangan media agar lebih sensitif dalam meliput kasus yang menyangkut anak.

Setelah itu, edukasi akan diperluas ke komunitas media sosial dan masyarakat umum.

“Kita harus membangun ekosistem informasi yang aman bagi anak,” tambahnya.

Isu perlindungan anak kini bukan lagi sekadar perdebatan moral, melainkan pertarungan antara kesadaran publik dan derasnya komersialisasi informasi yang kerap melanggar batas. Tanpa intervensi serius, anak-anak akan terus menjadi korban, baik secara nyata di bioskop, maupun secara digital di dunia maya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like