Home DaerahKota SamarindaDPRD Samarinda Kebut 6 Raperda Baru, Andi Harun Soroti Penyelamatan Aset hingga Payung Hukum Festival Daerah

DPRD Samarinda Kebut 6 Raperda Baru, Andi Harun Soroti Penyelamatan Aset hingga Payung Hukum Festival Daerah

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda resmi menyepakati pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Sedikitnya enam raperda tambahan diajukan untuk masuk agenda legislasi resmi. Dua di antaranya menjadi sorotan utama, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menyebut, regulasi tentang ekonomi kreatif diperlukan sebagai landasan hukum dalam pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, hingga perlindungan bagi para pelaku usaha kreatif lokal.

Raperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing, sekaligus memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sementara itu, Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik dari berbagai ancaman bencana, mulai dari aspek mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana di lingkungan sekolah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Setiap peraturan daerah yang kita bentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, disusun secara terencana, transparan, dan mampu menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan di Kota Samarinda,” tegas Andi Harun.

Ia menambahkan, pemerintah juga mengusulkan agar sejumlah agenda budaya tahunan memiliki payung hukum yang lebih kuat agar tetap berkelanjutan, terlepas dari pergantian kepemimpinan daerah.

“Kegiatan budaya seperti Festival Kampung Ketupat, Festival Mahakam, hingga festival budaya di Pampang perlu memiliki payung hukum yang kuat agar keberlangsungannya terjamin, siapapun kepala daerahnya nanti,” ujarnya.

Tak hanya soal regulasi baru, Andi Harun juga menyoroti pentingnya revisi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terutama untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait tata kelola aset pemerintah.

Menurutnya, masih banyak persoalan aset daerah yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari aset yang belum tercatat, persoalan hibah tanah, hingga potensi kerugian daerah yang harus segera dipulihkan.

“Kami melihat masih ada sejumlah persoalan aset daerah yang harus segera dibenahi, mulai dari aset yang belum tercatat, persoalan hibah tanah, hingga potensi kerugian daerah. Ini menjadi prioritas kami untuk dipulihkan,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah akan lebih dulu mengedepankan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan persoalan aset sebelum mengambil langkah hukum.

“Prinsip kami jelas, pemulihan aset dan keuangan daerah menjadi tujuan utama. Pendekatan restoratif kami kedepankan, sedangkan langkah hukum adalah opsi terakhir atau ultimum remedium,” tandasnya.

Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh raperda yang diusulkan dapat dibahas secara objektif dan profesional, sehingga mampu melahirkan kebijakan yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Samarinda.(*)

Editor : Lisa

You may also like