Home DaerahKota SamarindaDua WNA Diringkus, Jaringan Narkoba Internasional Kepung Samarinda dan Balikpapan

Dua WNA Diringkus, Jaringan Narkoba Internasional Kepung Samarinda dan Balikpapan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Modus peredaran narkotika kini semakin meluas dari segala penjuru. Dalam periode April-Juli 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti nyaris 12 kilogram.

Sejumlah modus digunakan oleh para pelaku, mulai dari pengiriman lewat ekspedisi, jalur udara, hingga penyimpanan di rumah pribadi. Pengungkapan ini hasil sinergi dengan jajaran BNNK, Bea Cukai, otoritas bandara, dan dukungan informasi dari masyarakat.

Kepala BNNP Kaltim Rudi Hartono menyebut, kasus-kasus yang terungkap tidak hanya melibatkan jaringan lintas provinsi, tetapi juga jaringan narkoba internasional. Dalam keterangan persnya saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Kaltim, Kamis (10/7/2025), Rudi mengatakan, pihaknya menemukan keterlibatan warga negara asing hingga perempuan yang dijadikan kurir narkotika.

Ia menyoroti fenomena baru di mana perempuan menjadi sasaran untuk dijadikan pembawa barang haram, bahkan dengan menyembunyikannya di bagian tubuh tertentu. Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada April 2025 di Balikpapan. Melalui laporan intelijen, petugas mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dengan berat 450 gram.

Proses Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Melarutkan menggunakan Blender (Foto Intan)

Pada Juni 2025, dua warga negara asing asal Malaysia diamankan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan karena mencoba menyelundupkan 3,9 kilogram sabu menggunakan metode body strapping.

Kasus lain terungkap pada Mei 2025, saat petugas menemukan rumah di kawasan Balikpapan Barat yang dijadikan tempat penyimpanan sabu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 576 gram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terhubung dengan jaringan dari Kalimantan Utara dan Aceh.

Masih di bulan yang sama, tiga perempuan asal Aceh ditangkap di Bandara Sepinggan usai kedapatan membawa sabu seberat total 1,4 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan di paha masing-masing pelaku selama penerbangan dari Batam menuju Balikpapan. Sementara itu, pada Juni 2025, dua pria ditangkap di Samarinda usai membawa sabu dari Tanjung Selor menggunakan sepeda motor dengan berat total mencapai 3,7 kilogram.

Selain itu, dua warga negara asing lainnya kembali diamankan di Bandara Sepinggan pada pertengahan Juni. Mereka menyelundupkan 1,9 kilogram sabu menggunakan metode yang sama, yakni diikatkan ke tubuh.

Di akhir Juni, petugas kembali mengamankan paket ekspedisi berisi 508 butir ekstasi dari Jakarta ke Samarinda. Sebagian barang ditemukan dalam paket, sisanya berada di rumah tersangka.

Seluruh barang bukti yang tidak digunakan untuk kepentingan laboratorium telah dimusnahkan oleh BNNP Kaltim. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, serta unsur pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi publik.

“Ini bukan hanya kerja BNN, tapi kerja bersama. Kalau tidak kita lawan bersama, maka generasi kita yang akan jadi korban,” ujar Rudi menegaskan.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menyiapkan ruang pemeriksaan khusus di sejumlah titik, termasuk di Bandara Samarinda dan Balikpapan, guna memperketat pengawasan terhadap penumpang maupun barang yang dicurigai. Peningkatan kerja sama lintas instansi pun akan terus dilakukan, termasuk dengan pihak maskapai dan perusahaan ekspedisi.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like