Samarinda, VivaNusantara — Emosi tak terkendali berujung kekerasan. Seorang pria berinisial S (32) diamankan Polsek Sungai Pinang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 20 tahun di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula saat pelaku meminta korban mengambilkan air minum. Permintaan tersebut ditolak, sehingga memicu adu mulut antara keduanya.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menendang wajah korban yang saat itu sedang duduk. Tendangan mengenai bagian mata korban dan menyebabkan luka.
“Penolakan permintaan tersebut memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Minggu (25/1/2026).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.
“Perbuatan pelaku diperkuat keterangan saksi serta barang bukti berupa visum et repertum dan dokumentasi luka korban. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” tambah Aksar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Editor: TW