Home Berita NusantaraScam Digital Menggila, Rp 9,1 Triliun Duit Warga RI Raib

Scam Digital Menggila, Rp 9,1 Triliun Duit Warga RI Raib

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Gelombang kejahatan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 14 Januari 2026, terdapat 432.637 laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan (scam) yang dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, lebih dari 397.000 rekening telah diblokir dalam upaya menekan laju kejahatan finansial.

“Total dana masyarakat yang dilaporkan hilang mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan baru sekitar Rp 432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.

Jawa Jadi Episentrum Penipuan

OJK mencatat, Pulau Jawa menjadi wilayah dengan laporan penipuan tertinggi, dengan lebih dari 303.000 pengaduan. Sumatera berada di posisi berikutnya, disusul wilayah lain di Indonesia.

Modus penipuan pun semakin beragam. Penipuan transaksi belanja tercatat sebagai modus terbanyak dengan sekitar 73.000 laporan, diikuti panggilan palsu, investasi bodong, penipuan kerja, hingga iming-iming hadiah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan digital telah merambah hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat.

Seribu Laporan per Hari, Indonesia Darurat Scam?

OJK mengakui, lonjakan laporan menjadi tantangan besar. Rata-rata pengaduan mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, angka yang disebut 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain.

“Di negara lain mungkin 150 sampai 400 laporan per hari, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” ungkap Friderica.

Kondisi ini menegaskan eskalasi kejahatan penipuan yang semakin masif, sementara kemampuan deteksi dan respons masih tertinggal.

Keterlambatan Laporan Jadi Celah Kejahatan

OJK juga menyoroti faktor keterlambatan pelaporan korban. Sekitar 80 persen laporan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dalam praktiknya, dana hasil penipuan bisa berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.

“Kesenjangan waktu inilah yang menentukan apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau tidak,” jelas Friderica.

Di sisi lain, pola pelarian dana semakin kompleks. Jika sebelumnya dana hanya berputar di perbankan, kini mengalir cepat ke berbagai instrumen digital, mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.

Situasi ini menuntut percepatan sistem pemblokiran lintas sektor dan lintas industri. Tanpa langkah tegas dan terkoordinasi, kejahatan digital berpotensi terus menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Sumber : CNBC Indonesia
Editor : Tri Wahyuni

You may also like