Home DaerahKota SamarindaIklan Pengobatan Alat Vital Mak Erot Meresahkan, Satpol PP Turun Tangan

Iklan Pengobatan Alat Vital Mak Erot Meresahkan, Satpol PP Turun Tangan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan sejumlah iklan pengobatan alat vital tradisional “Mak Erot” yang ditemukan tersebar di berbagai titik ruang publik. Penertiban dilakukan karena iklan tersebut tidak mengantongi izin resmi serta dipasang di lokasi yang dilarang.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pemasangan iklan, khususnya yang berkaitan dengan layanan kesehatan dan pengobatan, wajib mematuhi norma kesusilaan serta ketentuan peraturan daerah.

Satpol PP Samarinda menertibkan iklan Mak Erot yang tersebar di beberapa titik ruang publik (foto : Satpol PP Samarinda)

“Iklan pengobatan alat vital tidak boleh dipasang sembarangan. Tidak boleh ditempel di fasilitas umum, tiang listrik, pohon, rambu lalu lintas, maupun ruang publik yang dilarang,” tegas Anis, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, secara aturan, setiap iklan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari izin usaha, izin reklame, hingga substansi konten yang tidak vulgar, tidak menyesatkan, dan tidak melanggar nilai kesopanan di ruang publik. Seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Reklame.

Anis juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari penegakan aturan sekaligus edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Besok kami akan memanggil pihak yang bersangkutan, yaitu yang diduga sebagai pemasang iklan, untuk diberikan pembinaan. Kami ingin mereka memahami aturan, bukan mengulangi pelanggaran,” ujarnya.

Satpol PP mengimbau masyarakat agar lebih selektif terhadap iklan layanan kesehatan, terutama yang menjanjikan hasil instan tanpa kejelasan legalitas. Warga juga diminta aktif melaporkan keberadaan reklame ilegal yang berpotensi melanggar aturan dan meresahkan lingkungan.

Penertiban iklan Mak Erot ini menjadi penegasan bahwa ruang publik bukan media bebas tanpa aturan, dan setiap bentuk promosi harus tunduk pada hukum serta norma yang berlaku.

Penulis: TW
Editor : TW

You may also like