Samarinda, VivaNusantara – Fenomena penggerebekan pelakor oleh istri sah belakangan makin sering viral di media sosial. Aksi adu mulut hingga sumpah serapah kerap jadi tontonan publik, meski di balik itu tersimpan konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Fenomena ini bukan hanya di Jakarta atau kota besar lain. Di Balikpapan, baru-baru ini mencuat kasus seorang selebgram bernama yang melabrak suaminya yang kedapatan bersama perempuan lain. Perempuan itu disebut-sebut masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas negeri di Samarinda.
Dalam video yang beredar, sang istri tampak menunjukkan bukti foto dan video mesra suami dengan perempuan yang diduga selingkuhannya itu. Video yang viral itu memperlihatkan emosi memuncak, bahkan istri sah mengucapkan sumpah bahwa sang suami dan pelakor akan “melarat seumur hidup.”
Tak hanya di ranah selebgram, di kalangan artis pun turut terseret isu serupa. Salah satunya muncul dari pengakuan salah satu artis ternama yang mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berjabatan tinggi, hingga ramai dibicarakan warganet dan media hiburan.
Deretan nama publik figur lain pun tak luput dari cap “pelakor” di jagat maya, memperlihatkan bagaimana konflik rumah tangga yang dulu bersifat privat kini kerap terbuka ke ruang publik dan menjadi konsumsi viral di media sosial.
Namun, di balik sensasi dunia maya, kasus ini punya sisi hukum yang tidak sederhana. “Pelakor bisa melaporkan istri sah dengan pasal pencemaran nama baik jika diviralkan di media sosial,” jelas Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Kaltim Tri Wahyuni, Selasa (23/9/2025).
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 310–311 KUHP. Ancaman pidananya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah.
Meski demikian, laporan pelakor tidak otomatis berhasil. Jika istri sah mampu menunjukkan bukti adanya perselingkuhan, maka unggahan tersebut bisa dianggap sebagai pembelaan kepentingan hukum. “Kebenaran peristiwa dapat menggugurkan unsur pencemaran,” terang Yuni yang juga berlatar belakangan advokat.
Di sisi lain, fenomena ini tak hanya soal hukum. Banyak kasus viral justru meninggalkan luka sosial yang lebih dalam. Anak-anak menjadi korban stigma, keluarga besar terbelah, hingga reputasi kedua belah pihak tercoreng di mata masyarakat.
“Ketika masalah rumah tangga dibawa ke ruang publik, dampaknya bisa panjang. Anak malu di sekolah, keluarga jadi bahan gunjingan, bahkan karier bisa hancur,” ujar Yuni mengingatkan.
Artinya, publikasi kasus perselingkuhan bisa jadi bumerang, tergantung bukti yang dimiliki. Tanpa bukti kuat, istri sah justru bisa berbalik dipidana.
Fenomena ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak. “Viral memang cepat, tapi risiko hukumnya juga besar. Lebih tepat melapor ke aparat berwenang ketimbang mengumbar di medsos,” pungkasnya.
Yuni juga menegaskan, masyarakat jangan terjebak pada euforia viral. “Keadilan itu bukan lewat like, share, dan komentar netizen, tapi lewat proses hukum yang sah. Kalau semua dibawa ke medsos, yang muncul bukan keadilan, tapi hanya sensasi,” pungkasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa