Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik daerah di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (12/5/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah pengamanan aset daerah yang selama ini diketahui telah dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas oleh sejumlah warga.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pembongkaran fisik, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga aset milik rakyat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset daerah yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat luas. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar pembongkaran, melainkan langkah memastikan aset milik rakyat tetap terlindungi,” tegas Anis.
Menurutnya, seluruh tahapan administratif telah ditempuh sebelum eksekusi dilakukan, mulai dari sosialisasi, teguran tertulis, hingga pemberian kesempatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami memahami ada warga yang sudah lama memanfaatkan lahan ini. Karena itu penertiban dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Namun aset pemerintah harus diamankan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sebelum penertiban dilakukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda telah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan selama kurang lebih dua tahun.
Kasubbid Aset BPKAD, Deni Wardana, menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan bersama pihak kelurahan dan warga, mencakup kawasan dari Simpang Sejati hingga Jembatan Mahkota.
Hasilnya, lahan sepanjang kurang lebih 151 meter berhasil dipetakan menjadi 14 kapling, lengkap dengan pemasangan patok batas yang telah diketahui warga.
“Batas antara lahan pribadi dan aset milik Pemkot sebenarnya sudah sangat jelas,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, sebagian besar lahan dipastikan merupakan aset Pemkot. Namun terdapat dua kapling yang diklaim warga memiliki sertifikat resmi dan masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut melalui Badan Pertanahan Nasional.
Meski telah beberapa kali diberi peringatan melalui surat resmi sejak Februari 2026, sebagian warga masih bertahan. Bahkan ditemukan indikasi adanya penguatan bangunan secara permanen di tengah proses penertiban.
Salah satu objek prioritas berada di kawasan Gang Gatot Kaca, di mana seorang warga bernama Husaini diketahui menempati lahan yang diduga masuk aset Pemkot tanpa mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Secara hukum, klaim warga yang hanya berbekal SPPT yang tidak lengkap, maupun pengakuan jual beli tanpa alas hak resmi tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan.
Pemerintah Kota menegaskan, langkah ini bukan penggusuran, melainkan bagian dari penataan dan pengamanan aset daerah agar tidak terus dikuasai tanpa legalitas.
Ke depan, pengamanan akan diperkuat melalui sertifikasi aset, pemasangan patok permanen, serta papan penanda agar lahan milik pemerintah tidak kembali disalahgunakan.
Dengan penertiban ini, Pemkot berharap aset daerah tetap terjaga, kepastian hukum tercipta, dan pembangunan kota dapat berjalan lebih tertib untuk kepentingan masyarakat luas.(*)
Editor : TW