Home DaerahKota SamarindaPWI Kaltim Targetkan Seluruh Anggota Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PWI Kaltim Targetkan Seluruh Anggota Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur menargetkan seluruh anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan profesi wartawan.

Foto bersama usai kegiatan diskusi dan sosialisasi bertajuk “Menuju Wartawan yang Sejahtera” bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Prevab, Samarinda, Rabu (6/8/2026).(jalia/jurnalborneo)

Komitmen tersebut ditegaskan dalam diskusi dan sosialisasi bertajuk “Menuju Wartawan yang Sejahtera” yang digelar PWI Kaltim bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Kelurahan Sidodadi, Samarinda, Rabu (6/8/2026).

Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengatakan organisasi profesi tidak hanya bertugas menjaga kualitas dan etika jurnalistik, tetapi juga memastikan anggotanya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Wartawan memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, kami ingin seluruh anggota PWI Kaltim mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

PWI Kaltim, lanjut Abdurrahman, akan melakukan pendataan ulang terhadap sekitar 380 anggota yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, mulai dari Paser hingga Berau.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan status kepesertaan masing-masing anggota. Sebagian besar wartawan memang telah terdaftar melalui perusahaan media tempat bekerja maupun secara mandiri, namun masih ada anggota yang belum memperoleh perlindungan.

“Kami akan mendata ulang seluruh anggota agar tidak ada lagi yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. PWI juga akan mencarikan solusi bagi anggota yang belum menjadi peserta,” tegasnya.

Ia menambahkan, perhatian khusus juga diberikan kepada anggota senior yang telah lama mengabdi sebagai wartawan. Menurutnya, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan sosial sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi selama bertahun-tahun di dunia jurnalistik.

Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Rustia (jalia/jurnalborneo)

Sementara itu, Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) Samarinda, Rustiah, menjelaskan bahwa setiap pekerja, termasuk wartawan, memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga kesejahteraan keluarga apabila terjadi risiko kerja, meninggal dunia, maupun saat memasuki masa pensiun,” katanya.

Rustiah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program utama yang dapat diikuti pekerja mandiri, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain manfaat pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan, dan tabungan hari tua, peserta juga berhak memperoleh manfaat beasiswa bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, paket perlindungan lengkap dapat diikuti dengan iuran Rp36.800 per bulan, yang terdiri atas JKK sebesar Rp10.000, JKM Rp6.800, dan JHT Rp20.000. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh perlindungan jaminan sosial yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Melalui kerja sama ini, PWI Kaltim berharap seluruh anggotanya memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai sehingga dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih aman dan memberikan rasa tenang bagi keluarga mereka.(*)
Editor : TW

You may also like