Samarinda, VivaNusantara – Kepercayaan di lingkungan kerja kembali terguncang setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap H (39), yang diduga mencuri perhiasan emas rekan kerjanya. Kasus ini terungkap setelah hilangnya emas senilai ratusan juta rupiah di sebuah warung makan di Jalan Awang Long.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo dilansir dari laman Instagram Polresta Samarinda menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025. Saat itu, korban yang juga berinisial H (39) menaruh tas berisi perhiasan di laci rak susun plastik di lantai dua tempatnya bekerja. Ketika pulang, korban mendapati seluruh perhiasan di dalam tas tersebut lenyap.
Hilangnya emas dengan total berat sekitar 121,42 gram, yang terdiri dari gelang, kalung, hingga cincin, langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim. Serangkaian pemeriksaan mengarah pada temuan dokumen gadai yang mencantumkan nama tersangka. Dari petunjuk itu, polisi kemudian meringkus pelaku.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan barang-barang berharga itu telah digadaikan, lalu uangnya dipakai membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 5331 BAD, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal, termasuk pencurian dengan pemberatan. Kami mengingatkan warga untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal dekat di lingkungan kerja,” ujar AKP Kadiyo.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas yang masih dapat diamankan, dokumen gadai, nota pembelian, serta sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Intan
Editor: Lisa