Samarinda, VivaNusantara – Perlindungan tenaga kerja di Kota Samarinda menunjukkan progres signifikan, namun masih menyisakan tantangan besar. Hingga Desember 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 46,99 persen.
Data tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, dalam audiensi bersama Wakil Wali Kota Samarinda, Syaefudin Zuhri, di Ruang Rapat Lantai 3 Balaikota Samarinda, Jumat (13/12/2026).

Audensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda bersama Wakil Wali Kota Samarinda, di balaikota Samarinda, Jumat (13/2/2026).
“Periode Januari hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang sudah terlindungi sebanyak 164.367 orang atau baru mencapai 46,99 persen. Artinya masih ada 185.417 pekerja atau 53,01 persen yang belum terlindungi dan ini menjadi perhatian serius kita bersama,” tegas Murniati.
Dari sisi badan usaha, tercatat 6.488 perusahaan (PK/BU) telah terdaftar aktif dengan total tenaga kerja terlapor sebanyak 164.376 pekerja.
Klaim untuk 25.941 Pekerja
Sepanjang 2025, manfaat klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp322.279.498.376 kepada 25.941 pekerja, mencakup program JHT, JKM, JKK, JP hingga JKP.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menyalurkan pembayaran manfaat klaim sebesar Rp322.279.498.376 kepada 25.941 pekerja. Ini bukti nyata bahwa jaminan sosial benar-benar dirasakan manfaatnya ketika risiko terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan fungsi jaminan sosial sebagai penopang ekonomi keluarga pekerja saat risiko datang—baik kecelakaan kerja, PHK, kematian, maupun memasuki usia pensiun.
Menanggapi paparan tersebut, Syaefudin Zuhri menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan sosial.
“Kita tidak boleh membiarkan lebih dari 50 persen tenaga kerja kita bekerja tanpa perlindungan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kepastian hidup keluarga pekerja ketika risiko datang,” tegasnya.
Ia meminta penguatan koordinasi lintas OPD serta peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya.
“Sektor formal harus patuh. Sektor informal dan pekerja rentan juga harus kita dorong masuk sistem. Perlindungan ini tidak boleh eksklusif,” ujarnya.(TW)
Editor: TW