Samarinda, VivaNusantara — Akses terhadap konten pornografi kini semakin mudah dijumpai di berbagai platform media sosial. Fenomena ini menjadi kekhawatiran utama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terutama menyangkut dampaknya terhadap generasi muda yang menjadi kelompok paling aktif di ruang digital.
Direktur Komdigi, Nursodik Gunarjo menyampaikan, pencegahan dan pemberantasan konten pornografi digital bukan sekadar tugas pemerintah semata, tetapi tanggung jawab bersama yang menuntut kolaborasi lintas sektor.
“Anak-anak hari ini terpapar lebih dini, lebih luas, dan lebih dalam. Kita tidak bisa lagi melihat persoalan ini dari permukaan,” ujarnya dalam sosialisasi pencegahan terhadap pornografi digital yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting dan secara langsung di gedung Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda, Jumat (13/6/2025).
Nursodik mengungkapkan, definisi pornografi sendiri kerap berbeda-beda, tergantung pada norma hukum dan nilai kultural suatu wilayah. Namun yang pasti, dampaknya terhadap perkembangan kognitif dan sosial anak sangat merusak.
Beberapa konsekuensi yang ditimbulkan antara lain adalah kecanduan, gangguan kontrol diri, hingga penurunan motivasi belajar. Anak-anak yang terpapar konten pornografi juga berpotensi menunjukkan perilaku menyendiri, kasar, bahkan meniru perilaku seksual yang tidak sesuai usia. Dalam jangka panjang, hal ini turut berkontribusi pada menurunnya prestasi akademik.
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah hal-hal yang dulu dianggap tak biasa kini menjadi biasa. Kita sedang menghadapi krisis budaya di balik layar gawai,” jelasnya.
Menurut Komdigi, ditemukan 5,5 juta konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir, menempatkan negara pada posisi keempat terbesar di dunia. Bahkan riset dari UNDIP 2024 menunjukkan remaja dari sekolah umum maupun berbasis agama memiliki tingkat kerentanan yang hampir sama.
Merespons situasi tersebut, pemerintah telah mengesahkan PP No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital dan Perlindungan Anak di Dunia Siber, atau dikenal sebagai PP TUNAS. Peraturan ini menghadirkan sejumlah langkah strategis:
Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dan aplikasi digital, Literasi digital yang wajib disediakan platform bagi anak-anak, Perlindungan data dari praktik komersialisasi, Penyaringan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian, Mekanisme pelaporan yang mudah diakses bagi anak dan orang tua, serta remediasi konten yang transparan dan akuntabel.
Nursodik menegaskan, penegakan hukum harus sejalan dengan edukasi publik. Strategi yang dilakukan mencakup peningkatan literasi digital di sekolah dan komunitas, pelatihan bagi orang tua dan guru untuk mengenali tanda-tanda kecanduan, serta rehabilitasi bagi korban paparan konten tidak layak.
“Ini semua harus menjadi satu tarikan napas. Masyarakat juga perlu didorong untuk berani melaporkan konten berbahaya. Jangan biarkan mereka berjalan sendiri dalam gelapnya dunia digital,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja. Menurutnya, upaya pemblokiran dan penurunan (take down) konten pornografi terus dilakukan, meskipun tantangannya tidak kecil.
“Kita punya kewenangan memutus akses. Kami sudah menghapus ratusan situs, tapi yang muncul bisa ribuan. Ini bukan soal pasif, tapi karena masif,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Nursodik mengajak seluruh pihak untuk tidak takut pada perkembangan teknologi. Sebaliknya, teknologi harus menjadi alat untuk melindungi, bukan membiarkan.
“Regulasi, edukasi, dan teknologi harus berjalan beriringan. Mari lindungi generasi muda dari kerusakan akibat pornografi di ruang digital,” pungkasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa