Samarinda, VivaNusantara — Sudah tiga pekan sejak insiden pengeroyokan terhadap seorang siswi SD di Samarinda mencuat ke publik. Namun proses hukum terhadap para pelaku belum juga menunjukkan perkembangan.
Korban berinisial A (12) dikeroyok oleh sembilan pelajar SMP di kawasan Folder Perumahan Haji Saleh, Loa Janan Ilir, pada Jumat (2/5/2025). Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 40 detik dan sempat menjadi perbincangan luas di media sosial.
Akibatnya, korban mengalami luka fisik di bagian kepala, perut, dan leher, serta tekanan psikologis yang membuatnya harus menjalani visum psikologis. Kepala UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, Kholid Budhaeri, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dalam penyidikan.
“Belum ada penahanan terhadap pelaku karena mereka masih berstatus pelajar dan sedang menempuh pendidikan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/5/2025).
Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka belum merasa mendapat kejelasan hukum. Melalui unggahan di media sosial, ibu korban, Wati, menyuarakan harapannya agar pihak pemerintah dan penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kenapa tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah? Kami rakyat kecil hanya minta keadilan. Sampai sekarang belum ada penahanan terhadap pelaku, padahal anak saya mengalami kekerasan dan videonya viral,” ucap Wati dalam unggahannya yang kembali tersebar luas di media sosial.
Saat dihubungi kembali hari ini, Wati menyatakan bahwa korban masih dalam masa pemulihan dan ia berharap agar anaknya mendapatkan keadilan.
Penulis: Intan
Editor: Lisa