Jakarta, VivaNusantara – Usulan kontroversial mencuat dalam rapat kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/5/2025) lalu. Salah satu anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengemukakan ide agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan opsi membuka kasino seperti yang dilakukan beberapa negara di Timur Tengah.
Bagi Galih, langkah tersebut bisa menjadi cara baru untuk menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi keuangan negara.
“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujarnya, dikutip dari CNBC Minggu (25/5/2025).
Gagasan kasino sebenarnya bukan hal asing dalam sejarah Indonesia. Pada 1967, Jakarta pernah secara resmi membuka kasino sebagai salah satu sumber pemasukan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin.
Kala itu, pembangunan ibu kota terhambat oleh minimnya anggaran. Berbagai proyek strategis belum bisa dijalankan karena keterbatasan dana. Untuk mengatasinya, Ali Sadikin mengambil langkah berani dengan melegalkan praktik perjudian di wilayah tertentu.
Koran Sinar Harapan edisi 21 September 1967 mencatat bahwa tujuan dari legalisasi ini adalah agar praktik judi tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah berharap dengan memusatkan aktivitas tersebut, pemasukan bisa langsung tercatat dan dimanfaatkan untuk pembangunan kota.
Pemerintah mencatat judi ilegal saat itu menghasilkan keuntungan hingga Rp300 juta per tahun, namun dana tersebut tak mengalir ke kas negara.
“Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.
Lewat Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, Pemprov DKI Jakarta pun melegalkan perjudian. Harian Kompas (23 November 1967) melaporkan bahwa kasino resmi pertama dibuka di kawasan Petak Sembilan, Glodok, melalui kerja sama antara Pemda DKI dan seorang warga keturunan Tionghoa bernama Atang.
Kasino tersebut beroperasi setiap hari dan dijaga aparat keamanan, namun hanya diperbolehkan untuk warga keturunan Tionghoa. Warga negara Indonesia lainnya dilarang berjudi.
Dalam laporan Kompas, ratusan pengunjung dari berbagai daerah seperti Medan, Pontianak, hingga Makassar mendatangi lokasi tersebut dan menyumbangkan pendapatan tetap kepada pemerintah.
“Berdasarkan statistik resmi dari arena perjudian, pajak yang diberikan ke pemerintah sebesar Rp25 juta setiap bulan,”tulis Kompas.
Nilai tersebut sangat besar pada zamannya. Jika dikonversikan ke harga emas kala itu sebesar Rp230 per gram (versi Nusantara, 15 Agustus 1967), dana Rp25 juta setara dengan sekitar 108,7 kg emas. Bila disesuaikan dengan harga emas saat ini, nilainya bisa mencapai Rp200 miliar.
Dana hasil judi ini kemudian digunakan untuk membangun jembatan, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur penting lainnya di Jakarta. Bahkan, selama sepuluh tahun kebijakan tersebut berjalan, anggaran pembangunan Jakarta naik drastis hingga mencapai Rp122 miliar pada 1977.
Namun, kebijakan ini tak bertahan lama. Pada 1974, pemerintah pusat resmi melarang segala bentuk perjudian lewat Undang-Undang No.7 Tahun 1974, yang sekaligus mengakhiri era legalisasi kasino di Indonesia.
Editor: Lisa