Home DaerahKota SamarindaLambat Jalankan Putusan MA, Kepala SMAN 10 Samarinda Dinonaktifkan

Lambat Jalankan Putusan MA, Kepala SMAN 10 Samarinda Dinonaktifkan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menonaktifkan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, dari jabatannya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa kelas X tahun ajaran 2025/2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin menyebut, keputusan ini diambil lantaran kepala sekolah dianggap lamban dan tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah inkrah. Bahkan, Fathur dinilai justru menghambat proses pemindahan KBM dari Kampus B ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.

“Kita ingin putusan MA yang memenangkan gugatan orang tua siswa di Samarinda Seberang berjalan baik. Maka tahun pembelajaran 2025/2026, proses belajar kelas X harus dilaksanakan di kampus SMAN 10 Samarinda Seberang,” tegas Armin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, terdapat dua putusan Mahkamah Agung yang memperkuat kewajiban pelaksanaan KBM di Kampus A. Karena itu, Disdikbud Kaltim menegaskan pemindahan sekolah bukanlah keputusan sepihak, melainkan bentuk penghormatan terhadap putusan hukum tertinggi negara.

Dalam penilaiannya, Fathur Rachim tidak memberikan respon yang progresif terhadap rencana pelaksanaan KBM di lokasi sebagaimana diperintahkan pengadilan. Sikap pasif inilah yang kemudian menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah provinsi untuk melakukan penonaktifan.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like