Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana mengambil alih pengelolaan Pulau Kakaban yang berada di Kabupaten Berau. Rencana ini pun menuai tanggapan serius dari Anggota DPRD Kaltim, Makmur.
Legislator Komisi IV ini menekankan, pengalihan kewenangan tak boleh dilakukan tergesa-gesa tanpa studi komprehensif, terutama karena wilayah tersebut menyangkut aspek ekologis dan sosial yang sangat rentan.
“Ini bukan hanya soal siapa yang memegang kuasa, tapi tentang bagaimana nasib ekosistem Kakaban dan masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari sistem konservasi itu,” ujar Makmur saat ditemui awak media pada Senin (23/6/2025).
Seperti diketahui Pulau Kakaban merupakan kawasan konservasi yang sudah lama dikenal dunia internasional berkat Danau Ubur-ubur tak menyengat. Fenomena langka ini yang menjadi magnet wisata dan laboratorium alam bagi peneliti lingkungan hidup. Saat ini, pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Berau dengan pendekatan konservasi partisipatif.
Namun, wacana Pemprov Kaltim untuk mengambil alih pengelolaan kawasan tersebut memicu polemik. Sejumlah kalangan khawatir, rencana ini hanya akan menjadi ajang perluasan kewenangan tanpa memperhitungkan kelestarian ekosistem dan partisipasi masyarakat lokal.
Makmur menekankan pentingnya tidak mencabut peran masyarakat dari proses pengelolaan kawasan. “Awalnya, pengelolaan seperti Kakaban ini justru dibangun untuk memberdayakan warga sekitar, bukan untuk dipindahkan penguasaannya ke atas lalu ditinggal begitu saja,” tegasnya yang juga menjadi bagian dari Dapil Berau.
Menurutnya, jika kewenangan diambil alih tanpa ada mekanisme kontrol yang ketat dan rencana jangka panjang yang inklusif, maka ancaman terhadap Kakaban akan nyata. Ia mencontohkan potensi terjadinya eksploitasi wisata massal yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan, terlebih jika tidak diimbangi dengan edukasi konservasi yang kuat.
Dalam pandangannya, aspek hukum juga belum sepenuhnya jelas. Zonasi wilayah laut dan darat yang ada di kawasan tersebut perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan konflik antara kabupaten dan provinsi. “Jangan sampai ini jadi lahan tarik-menarik, yang akhirnya melupakan substansi konservasi,” katanya.
Makmur tidak menolak sepenuhnya jika pengelolaan wilayah laut di sekitar Kakaban berada di bawah provinsi, mengingat kewenangan kelautan memang sering kali berada di ranah pemerintah provinsi. Namun ia menolak keras jika seluruh kawasan, baik daratan maupun laut diambil alih tanpa peta jalan yang terukur.
“Kalau lautnya saja, ya silakan. Tapi kalau sampai daratannya juga ditarik, itu bahaya. Jangan sampai nanti malah bikin Pemkab Berau lepas tangan, lalu masyarakatnya ikut-ikutan apatis,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga akhir Juni 2025, belum ada keputusan resmi dari Pemprov Kaltim terkait rencana tersebut. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mengonfirmasi bahwa mereka masih melakukan proses kajian bersama tim lintas sektor, termasuk melibatkan akademisi dan organisasi lingkungan hidup.
Ketua LSM Konservasi Bahari Kalimantan Timur, Dedi Prabowo, dalam keterangannya terpisah menyebutkan bahwa pengelolaan kawasan seperti Kakaban seharusnya berbasis kolaborasi. “Bukan dominasi. Kalau kolaboratif, masyarakat tetap dilibatkan, pemerintah punya peran strategis, dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kakaban adalah salah satu dari sedikit situs danau ubur-ubur dunia yang masih alami. “Kalau rusak karena over-wisata atau salah urus, kita kehilangan warisan global,” tambahnya.
Dinamika ini menunjukkan bahwa Kakaban kini bukan hanya menjadi simbol keindahan alam Kalimantan Timur, tetapi juga menjadi cermin bagaimana pengelolaan kawasan konservasi dipertaruhkan di tengah ketegangan antara pelestarian dan perluasan wewenang.
Penulis: Intan
Editor: Lisa