Samarinda, VivaNusantara – Dunia pendidikan di Kota Samarinda kembali mencatat polemik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Yayasan Melati terkait pemanfaatan fasilitas sekolah untuk kebutuhan SMA Negeri 10. Konflik ini mencuat setelah pembongkaran sejumlah ruangan di sekolah milik Yayasan Melati tanpa kesepakatan tertulis.
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menjelaskan bahwa sejak awal terbuka untuk kolaborasi. Bahkan, pada 4 Juni 2025 lalu, telah dilakukan verifikasi aset bersama antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati. Dalam proses itu disepakati bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Kaltim, namun bangunan merupakan hasil hibah pusat atas permohonan Yayasan Melati, dibangun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama yayasan.
“Yang kami perjuangkan adalah aset bangunan yang selama ini kami rawat dan gunakan untuk proses pendidikan. Kami tidak pernah mengklaim lahan. Ini pembongkaran tanpa kesepakatan,” tegas Ida, di Kampus Melati, Kamis (26/6/2025).
Konflik memanas saat pada 11 Juni, Pemprov Kaltim melayangkan surat resmi yang menyatakan akan memanfaatkan ruang sekolah milik Yayasan Melati untuk keperluan SMA Negeri 10. Menyikapi hal itu, pihak yayasan menyampaikan persetujuan secara resmi karena proses penyelesaian belum tuntas. Namun, hanya lima hari berselang, surat kedua dilayangkan dengan ultimatum agar yayasan segera mengeluarkan bangunan.
Kemudian tanggal 25 Juni kemarin, tim dari Pemprov Kaltim datang dan mulai memberi tanda ruang-ruang yang akan digunakan SMA 10.
“Kami belum sepakat karena masih digunakan oleh siswa kami, tapi mereka tetap jalan. Kami pikir itu hanya penandaan, ternyata pintu-pintu mulai dijebol,” ungkap Ida.
Perusakan terjadi hingga malam hari, bahkan kantor kepala sekolah, ruang TU, ruang wakil kepala sekolah hingga area kesenian ikut dibongkar secara paksa.
Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, bahkan menyebut tindakan Pemprov bukan sekadar pengambilalihan ruang kosong.

Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, saat ditemui di Kampus Melati, Kamis (26/6/2025). (Foto: Ellysa)
“Ini bukan sekadar ruang kelas. Mereka jebol kantor, ruang seni, ruang TU. Ini sekolah kami, guru-guru kami, dan 420 siswa kami masih aktif belajar di sini. Sekarang kami disisihkan tanpa musyawarah. Ini seperti diusir dari rumah sendiri,” tegas Yusan.
Ia menambahkan, sekitar 90 persen bangunan di kawasan sekolah merupakan milik yayasan. Ironisnya, surat perintah pengosongan hanya menyebut jangka waktu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Mereka datang, bilang ini buat SMA 10. Lalu berubah, katanya untuk Taruna Borneo. Besoknya berubah lagi. Ini semua bergerak tanpa kepastian,” jelasnya.
Yayasan Melati berharap Pemprov Kaltim kembali ke jalur komunikasi yang sehat dan proporsional. Ia menegaskan bukan menolak kerja sama, akan tetapi meminta tata kelola yang jelas, perjanjian tertulis, dan perlakuan yang manusiawi.

Potret pintu ruang kelas yang sudah dijebol dan kerusakan gagang pintu di ruang guru. (Foto: Ellysa)
Sebelumnya disampaikan Gunawan, Pengawas Sekolah SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim bahwa termasuk siap membuka ruang penilaian atau penilaian aset, namun hal itu baru bisa dilakukan jika Yayasan Melati mampu menunjukkan bukti sah bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut memang merupakan milik mereka.
“Kalau memang itu aset yayasan, tentu bisa dinilai,” terangnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kasubbid Penggunaan dan Pemanfaatan Aset pada Bidang Pengelolaan BMD di BPKAD Kaltim, Slamet Sugeng. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya bukti hukum berupa dokumen hibah atau kepemilikan yang sah, bangunan tersebut akan tetap tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi.
“Kita tunggu dari teman-teman yayasan untuk menunjukkan bahwa itu memang dihibahkan kepada mereka. Jika tidak ada, maka status bangunan mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah, yaitu milik Pemprov,” tutupnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa