Home DaerahKota SamarindaPelaku Tambang Ilegal Dikepung! Satgas Kaltim Bidik 108 Lokasi Rawan

Pelaku Tambang Ilegal Dikepung! Satgas Kaltim Bidik 108 Lokasi Rawan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Praktik tambang ilegal makin ugal-ugalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk menertibkannya,
Pemerintah Provinsi Kaltim kini membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, guna menindaklanjuti temuan 108 titik tambang tanpa izin.

Hal itu masuk dalam daftar prioritas operasi penindakan dari satgas yang kini telah terbentuk. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa keberadaan Satgas merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, menyusul arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait komitmen pemberantasan praktik tambang ilegal.

“Tambang ilegal di Kaltim sifatnya on-off, kadang berhenti, kadang jalan lagi. Kalau tidak ditangani bersama, sulit untuk diawasi. Karena itu, satgas ini akan menjadi ujung tombak di lapangan,” ujar Bambang, Senin (25/8/2025).

Ia menekankan bahwa kegiatan tambang tanpa izin memiliki dampak merusak yang serius karena tidak mengindahkan prinsip lingkungan hidup. Laporan masyarakat yang masuk pun beragam, sebagian terbukti legal namun diminta melakukan perbaikan, sementara aktivitas yang jelas melanggar aturan langsung diteruskan ke aparat penegak hukum.

Bambang mengingatkan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Meski kewenangan pengawasan tambang berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap membuka kanal aduan masyarakat dan menyalurkan laporan yang diterima.

“Prinsipnya semua masukan dari warga kami tindaklanjuti. Satgas ini nantinya juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, Gakkum, hingga Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh. “Arahan presiden sudah jelas, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Bahlil.

Bahlil menguraikan, praktik tambang ilegal umumnya terbagi dalam dua jenis: penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, serta penambangan di luar kawasan hutan tanpa IUP. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah pusat juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan sinergi antara pusat dan daerah, Pemprov Kaltim berharap kehadiran Satgas dapat mempercepat proses penertiban sekaligus menekan laju kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang kian mengkhawatirkan.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like