SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda melakukan penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (12/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan dan penataan aset daerah agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan serta memiliki kepastian hukum.
Sejumlah bangunan yang selama ini ditempati warga, termasuk milik Husaini, masuk dalam area yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
Petugas Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban secara persuasif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada warga terdampak.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga dan mengamankan aset-aset daerah dari penguasaan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain untuk memastikan legalitas pemanfaatan lahan, penertiban ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Pemkot menegaskan bahwa upaya pengamanan aset akan terus dilakukan secara bertahap terhadap lahan-lahan milik daerah lainnya guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.