Samarinda, VivaNusantara — Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim) mengecam penggunaan topi adat Dayak Kenyah yang dikenakan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat peluncuran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) se-Kalimantan di Balikpapan, (5/5/2026) lalu.
DAD Kaltim menilai atribut yang dikenakan kedua pejabat negara tersebut merupakan topi adat khusus perempuan Dayak Kenyah sehingga pemakaiannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan adat dan tradisi masyarakat Dayak.
Ketua DAD Kaltim, Viktor Yuan mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala adat se-Kalimantan Timur di Sekretariat DAD Kaltim pada Rabu (7/5/2026) guna membahas persoalan tersebut.
“Fenomena penggunaan atribut adat yang tidak sesuai ini sudah berulang kali terjadi. Kami memandang hal tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut kehormatan dan marwah masyarakat adat Dayak,” ujarnya.
Menurut Viktor, penggunaan atribut budaya tanpa memahami makna, fungsi, dan tata cara adat merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap identitas budaya Dayak yang diwariskan turun-temurun.
“Topi adat Dayak Kenyah yang digunakan dalam acara tersebut adalah atribut perempuan. Ketika dipakaikan kepada laki-laki dalam acara resmi tanpa pemahaman adat yang benar, itu tentu melukai perasaan masyarakat adat,” tegasnya.
Sekretaris Umum DAD Kaltim, Hendrik Tandoh menjelaskan topi yang dikenakan kedua menteri tersebut bernama Tapung Udeng dalam bahasa Kenyah. Menurutnya, atribut itu merupakan topi sakral perempuan Dayak Kenyah yang tidak boleh digunakan sembarangan.
“Tapung Udeng adalah topi perempuan dalam adat Dayak Kenyah dan memiliki nilai sakral. Penggunaannya tidak bisa sembarangan karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam tradisi Dayak Kenyah terdapat perbedaan jelas antara atribut laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki digunakan topi bernama Tapung Pek atau Beluko.
“Kalau untuk laki-laki itu menggunakan Tapung Pek atau Beluko. Jadi ada perbedaan yang memang harus dipahami oleh pihak penyelenggara maupun siapa pun yang menggunakan atribut adat,” katanya.
Dalam rapat tersebut turut hadir bidang hukum DAD Kaltim, Esrompalan yang juga menjabat Kepala Adat Pampang, serta Cresensia Maria mewakili Kepala Adat Dayak Bahau.
DAD Kaltim juga menyoroti berulangnya penggunaan atribut budaya Dayak yang dinilai keliru dalam berbagai agenda kenegaraan, termasuk kegiatan di kawasan Ibu Kota Nusantara hingga acara penghargaan kepala daerah di Balikpapan.
“Pemakaian atribut yang salah dan dilakukan berulang-ulang adalah bentuk pelecehan dan penghinaan kepada masyarakat adat Dayak. Kami sangat menyayangkan hal itu terus terjadi dalam acara-acara besar,” kata Viktor Yuan.
Selain mengecam penggunaan atribut yang dinilai tidak sesuai, DAD Kaltim meminta pihak penyelenggara kegiatan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Dayak.
“Kami meminta ada itikad baik dari penyelenggara untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak. Ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas,” ucapnya.
DAD Kaltim juga menegaskan akan melakukan edukasi kepada pihak-pihak yang menjual maupun menggunakan atribut budaya tanpa memahami aturan adat yang berlaku.
“Kami tidak ingin budaya Dayak hanya dijadikan simbol seremonial tanpa memahami nilai dan filosofi yang terkandung di dalamnya. Penggunaan atribut adat harus melalui koordinasi dengan lembaga adat yang benar,” tambah Viktor.
Sementara itu, tokoh Dayak Kaltim sekaligus mantan Wali Kota Syaharie Jaang menilai penggunaan atribut Dayak kepada pejabat negara sebenarnya merupakan bentuk penghormatan dan kebanggaan budaya. Namun, ia mengingatkan pentingnya memahami makna dari atribut yang digunakan.
“Terima kasih Mbak Tri. Salam budaya. Menyemat dan memakaikan atribut Dayak atau khas Kalimantan untuk pejabat negara atau pihak yang terhormat bagus saja, namun harus ada kepantasan sesuai maknanya. Kalau tidak paham, tanya ke yang paham,” ujarnya, menanggapi polemik salah kostum di laman facebook milik Tri.
Ia menyebut di Balikpapan terdapat Dewan Adat Dayak maupun Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) yang bisa menjadi rujukan sebelum penggunaan atribut adat dilakukan dalam acara resmi.
“Kembali ke falsafah lama, malu bertanya sesat di jalan. Artinya jangan malu bertanya, jangan malu belajar, jangan gengsi. Tanya kepada ahlinya, tanya pada yang tepat,” tegas Jaang.
Komentar serupa disampaikan Veridiana Wang, tokoh adat Dayak yang mantan anggota DPRD Kaltim, ia menilai kesalahan penggunaan atribut adat Dayak sudah berulang kali terjadi dan dapat menurunkan nilai sakral budaya itu sendiri.
“Barang bagus kalau dipakai salah jadi tidak bernilai bahkan merendahkan martabat pejabat yang disematkan tersebut. Akan banyak sudut pandangnya, bisa jadi ini ingin menyatakan pejabat tersebut feminin atau menjatuhkan nilai estetika dan sakralitas benda dimaksud,” ujarnya.
Dalam hasil rapat tersebut, DAD Kaltim menegaskan penggunaan atribut dalam upacara adat hanya boleh dilakukan oleh lembaga adat resmi seperti Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak, Lembaga Adat Dayak Kalimantan Timur, dan Kerukunan Dayak Kalimantan Timur.
DAD Kaltim pun mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara acara, maupun sanggar seni budaya agar lebih berhati-hati dan menghormati aturan adat dalam penggunaan atribut budaya Dayak di masa mendatang.(*)
Editor : TW