Home DaerahKota SamarindaPolisi Tetapkan Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka, Dana Peserta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Polisi Tetapkan Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka, Dana Peserta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kasus batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang sempat menjadi sorotan publik memasuki babak baru. Polresta Samarinda resmi menetapkan penyelenggara berinisial V sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran peserta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana pendaftaran yang terkumpul dari 1.714 peserta dengan nilai sekitar Rp481 juta.

Kasus ini bermula setelah lebih dari 100 peserta melapor ke Polresta Samarinda pada 20 Juni 2026. Mereka mengaku tidak menerima race pack sesuai jadwal, sementara ajang lari yang telah dipromosikan secara luas akhirnya batal digelar.

Tersangka berinisial V dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.

“Dari situ para peserta menduga telah menjadi korban penipuan karena kegiatan tidak terlaksana dan race pack tidak dibagikan,” kata Hendri dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan dana pendaftaran diterima melalui virtual account dan admin WhatsApp yang ditunjuk penyelenggara. Polisi menyebut total dana yang masuk mencapai sekitar Rp481 juta.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon di Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp197 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti pembayaran konveksi, pacer, fotografer, dan biaya operasional lainnya. Sementara sekitar Rp280 juta, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya pengacara.

Kepada penyidik, tersangka menyampaikan tiga alasan batalnya Samarinda Half Marathon. Pertama, kenaikan harga perlengkapan membuat isi race pack dikurangi sehingga memicu protes peserta. Kedua, izin keramaian disebut belum diterbitkan. Ketiga, sebagian dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan lain di luar penyelenggaraan kegiatan.

Setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan V sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Meski demikian, Polresta Samarinda tidak melakukan penahanan di rumah tahanan negara. Menurut Hendri, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang mengandung.

“Tersangka tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan rumah. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendri.(*)
Editor : TW

You may also like