Jakarta, VivaNusantara – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah pernyataannya mengenai kasus YTR menuai gelombang kritik.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, Senin (29/6/2026), lembaga tersebut mengakui pernyataan yang disampaikan pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional,” kata Ratna.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak pernah bermaksud mengecilkan penderitaan korban. Lembaga tersebut justru menilai YTR merupakan korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.
Menurut Komnas Perempuan, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat berdasarkan hukum pidana Indonesia serta telah menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, kerugian ekonomi, hingga mengakibatkan disabilitas permanen.
Komnas Perempuan menjelaskan, pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks hukum internasional, yakni Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam konvensi tersebut, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila terdapat keterlibatan, persetujuan, atau pembiaran oleh aparat atau pejabat negara.
Penjelasan tersebut, lanjut Komnas Perempuan, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kekejaman maupun penderitaan yang dialami korban.
Sebelumnya, pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menyebut kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB memicu kritik dari berbagai pihak. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, pengacara Hotman Paris Hutapea, hingga warganet mempertanyakan pernyataan tersebut dan meminta Komnas Perempuan memberikan penjelasan.
Komnas Perempuan memastikan tetap mengawal proses hukum, pemulihan korban, serta mendorong penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.(*)
Editor : TW