Jakarta, VivaNusantara – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait penilaian atas kasus kekerasan yang dialami YTR.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (29/6/2026), Rieke menilai argumentasi Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) perlu dikaji lebih cermat.
“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara,” ujar Rieke.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan dalam pengertian Konvensi PBB karena tidak ditemukan unsur keterlibatan atau persetujuan aparat negara.
Pernyataan tersebut memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak. Selain mendapat kritik dari pengacara Hotman Paris Hutapea, respons keras juga datang dari warganet yang membanjiri media sosial dengan komentar bernada kecewa dan mengecam pernyataan Sondang Frishka. Banyak warganet menilai penjelasan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat kondisi luka berat yang dialami korban.
Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui akun media sosialnya turut mempertanyakan dasar penilaian Komnas Perempuan. Ia menilai kondisi korban yang mengalami luka serius seharusnya menjadi perhatian utama dan meminta DPR memanggil pihak Komnas Perempuan untuk memberikan penjelasan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai perbedaan antara definisi “penyiksaan” dalam hukum internasional dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam hukum pidana nasional.
Hingga berita ini ditulis, Komnas Perempuan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait kritik yang disampaikan Rieke Diah Pitaloka, Hotman Paris, maupun gelombang kecaman dari warganet.(*)
Editor : TW