Samarinda, VivaNusantara – Operasi senyap Satuan Reskrim Polsek Samarinda Seberang akhirnya mengungkap praktik peredaran sabu yang kerap meresahkan warga. Tepatnya di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dua pria inisial MAS dan MH ditangkap dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, saat diduga tengah bersiap melakukan transaksi. Penangkapan ini bukanlah hasil kebetulan. Informasi masyarakat yang menyebarkan lokasi tersebut sering menjadi titik transaksi gelap menjadi awal pergerakan tim opsnal.

Barang Bukti. (Foto: Istimewa)
Melalui pencarian intensif, kedua pelaku akhirnya dibekuk bersama barang bukti yang cukup memperkuat indikasi keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar sabu.
Anggota kami amankan 11 poket kecil sabu siap edar, yang disimpan rapi dalam plastik klip bening.Berat totalnya mencapai 2,5 gram bruto, ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, SH, MH, mewakili Kapolsek AKP A. Baihaki.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan perlengkapan pendukung aktivitas mereka seperti 66 klip plastik bening kosong, satu unit ponsel Samsung Galaxy A50, dan sepeda motor Honda Beat, yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka dan siap dijual di sekitar lokasi penangkapan. Kini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek,” ujar Ipda Rizky.

Barang Bukti. (Foto: Istimewa)
Pelaku kedua akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Polsek Samarinda Seberang menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika. Warga diminta tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa