Home DaerahKota SamarindaPolsek Samarinda Seberang Ungkap Peredaran Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Peredaran Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

by Redaksi
0 comments

Samarinda,VivaNusantara – Polsek Samarinda Seberang membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026) sore.

Press release dipimpin Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Polresta Samarinda, di antaranya Wakasat Resnarkoba AKP Dedi Setiawan, Wakapolsek AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, serta puluhan awak media.

Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan intensif.

Sejumlah barang bukti yang diamankan. Sumber : Humas Polresta Samarinda

“Dari informasi masyarakat, personel melakukan patroli dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi. Dari hasil interogasi awal, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok. Polisi bergerak ke kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika siap edar serta sejumlah peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (LS)

(Lisa)

You may also like