Home Berita NusantaraMK Putuskan Mekanisme Pers Didahulukan, Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Membaca Amar Putusan

MK Putuskan Mekanisme Pers Didahulukan, Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Membaca Amar Putusan

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak dapat langsung diterapkan, sepanjang belum ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan. Akibatnya, wartawan kerap berpotensi langsung dijerat proses hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Setiap gugatan, laporan, dan tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Guntur.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya membaca amar putusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi salah tafsir.

“Yang pasti kita mesti membaca amar putusan MK itu setelah dibacakan agar tidak salah memahami makna putusan. Putusan MK tentu sudah didasarkan pada praktik yang terjadi selama ini,” ujar Komaruddin dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Senin (19/1/2026), sebagaimana dihimpun AcehGround.

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers berkomitmen membela kemerdekaan pers secara utuh, yang mencakup jurnalis, produk jurnalistik, masyarakat, serta pemerintah.
“Bagi pers, yang utama adalah menyampaikan kebenaran dalam setiap produk yang dihasilkan, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan profesionalitas,” tegasnya.

Dewan Pers, lanjut Komaruddin, mendukung setiap putusan yang memperkuat kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak manapun.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh IWAKUM karena dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang memadai dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Meski demikian, putusan MK ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme pers, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai rujukan utama dalam menilai sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik.(LS)

Editor: Lisa

You may also like