Home DaerahKota SamarindaPutusan Praperadilan Buka Borok Penyidikan Gakkum di Kasus KHDTK Unmul

Putusan Praperadilan Buka Borok Penyidikan Gakkum di Kasus KHDTK Unmul

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Sejumlah kejanggalan dalam kasus hukum lagi-lagi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Kali ini dalam kasus dugaan pengrusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.

Meski putusan PN Samarinda telah membatalkan status tersangka D dan E dari jerat hukum, namun hal ini justru memperlihatkan lemahnya penyidikan yang dilakukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Gakkum tidak sah serta surat perintah penyidikan batal demi hukum.

Direktur Angga Parwito Law Firm (APLF), Angga Dwi Saputra, yang menjadi kuasa hukum D dan E, menilai vonis ini menegaskan bahwa proses penyidikan Gakkum tidak memenuhi standar hukum acara pidana. “Sejak awal penanganan perkara, kami melihat banyak kejanggalan. Tidak ada laporan polisi, tidak ada minimal dua alat bukti yang sah, dan klien kami ditangkap tanpa prosedur jelas. Itu sebabnya pengadilan membatalkannya,” kata Angga, Sabtu (13/9/2025).

Ia menambahkan, praperadilan juga mengungkap fakta bahwa Gakkum tidak pernah menghadirkan saksi lapangan yang terlihat dalam video viral aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul. Justru Polda Kaltim yang lebih dulu memeriksa para saksi tersebut, menyita alat berat, dan menetapkan tersangka lain yang lebih relevan dengan bukti di lapangan.

“Logika hukumnya sederhana, siapa yang ada di lapangan, itu yang harus diperiksa. Aneh ketika orang yang tidak ada di lokasi malah dijadikan tersangka. Ini jelas menunjukkan lemahnya penyidikan Gakkum,” ujarnya.

Kasus ini juga meninggalkan dampak psikologis bagi D, seorang ibu rumah tangga yang sempat ditahan meski dalam kondisi kesehatan terganggu. Menurut Angga, kliennya kini masih menjalani pemulihan pasca-tekanan mental yang berat.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal martabat manusia. Putusan ini setidaknya memulihkan harga diri klien kami,” pungkas Angga.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like